Berita , Jateng
Kronologi Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, Dilatarbelakangi Rasa Sakit Hati
Usai itu, korban memerintahkan saudaranya untuk mengantar tersangka ke terminal.
Namun, ketika telah sampai ke terminal, tersangka menolak kembali ke Denpasar lalu mengajak bertemu dengan korban di salah satu penginapan di Surakarta.
Beberapa jam kemudian, ketika sang suami sedang tertidur lelap, pelaku melancarkan aksi pemotongan alat kelamin korban dengan pisau cutter yang dibeli tersangka dalam perjalanan ke terminal.
Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi.
Dalam press rilis tersebut, polisi juga menunjukkan beberapa barang bukti tindak kejahatan tersangka yang berupa pisau cutter, baju daster, dan beberapa barang lainnya yang berada di TKP.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Demikian pengungkapan kasus istri potong alat kelamin suami di Solo yang dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. ****
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com