Berita , Jatim

Kronologi Penumpang Pesawat Pelita Air Diturunkan Akibat Bercanda Bawa Bom

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kronologi Penumpang Pesawat Pelita Air Diturunkan Akibat Bercanda Bawa Bom
Penumpang pesawat Pelita Air diamankan usar bercanda soal bom pada Rabu, 6 Desember 2023. (Foto: Instagram/pelitaair)

HARIANE - Seorang penumpang pesawat Pelita Air dengan tujuan Surabaya-Jakarta terpaksa harus diturunkan dan diamankan usai bercanda soal bom pada Rabu, 6 Desember 2023

Penumpang pesawat Pelita Air tersebut diamankan oleh aparat POM Lanudal Juanda. Sementara penerbangan mengalami keterlambatan. 

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pasca penurunan penumpang, pesawat diarahkan ke isolated parking area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan ancaman yang dimaksud dan penerbangan tidak mengalami gangguan yang berarti dan masih berjalan dengan normal.

Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pesawat, seluruh penumpang Pelita Air nomor penerbangan IP205 PKPWD yang akan terbang ke Bandara Soekarno-Hatta itu semuanya diturunkan. 

Sementara satu penumpang yang diketahui berjenis kelamin laki-laki langsung didatangi petugas ketika masih dalam berada di dalam pesawat. 

Kronologi Ancaman Bom di Pelita Air

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh akun X @hello_pelitaair, pada pukul 13.20 WIB seorang penumpang atas nama Surya Hadi Wijaya yang duduk di kursi 14A melontarkan gurauan soal ancaman bom ketika pesawat sedang berjalan menuju landasan pacu. 

Guyonan itu pun langsung dilaporkan dan diinvestigasi oleh petugas keamanan hingga akhirnya penumpang tersebut diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Pelita Air mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan, pesawat akan dijadwalkan untuk berangkat kembali ke Jakarta pukul 18.00 WIB. 

Atas kejadian ancaman bom di pesawat itu Pelita Air juga mengutip pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan setiap orang menyampaikan informasi palsu sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025