Berita , Jatim

Kronologi Penumpang Pesawat Pelita Air Diturunkan Akibat Bercanda Bawa Bom

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kronologi Penumpang Pesawat Pelita Air Diturunkan Akibat Bercanda Bawa Bom
Penumpang pesawat Pelita Air diamankan usar bercanda soal bom pada Rabu, 6 Desember 2023. (Foto: Instagram/pelitaair)

HARIANE - Seorang penumpang pesawat Pelita Air dengan tujuan Surabaya-Jakarta terpaksa harus diturunkan dan diamankan usai bercanda soal bom pada Rabu, 6 Desember 2023

Penumpang pesawat Pelita Air tersebut diamankan oleh aparat POM Lanudal Juanda. Sementara penerbangan mengalami keterlambatan. 

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pasca penurunan penumpang, pesawat diarahkan ke isolated parking area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan ancaman yang dimaksud dan penerbangan tidak mengalami gangguan yang berarti dan masih berjalan dengan normal.

Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pesawat, seluruh penumpang Pelita Air nomor penerbangan IP205 PKPWD yang akan terbang ke Bandara Soekarno-Hatta itu semuanya diturunkan. 

Sementara satu penumpang yang diketahui berjenis kelamin laki-laki langsung didatangi petugas ketika masih dalam berada di dalam pesawat. 

Kronologi Ancaman Bom di Pelita Air

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh akun X @hello_pelitaair, pada pukul 13.20 WIB seorang penumpang atas nama Surya Hadi Wijaya yang duduk di kursi 14A melontarkan gurauan soal ancaman bom ketika pesawat sedang berjalan menuju landasan pacu. 

Guyonan itu pun langsung dilaporkan dan diinvestigasi oleh petugas keamanan hingga akhirnya penumpang tersebut diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Pelita Air mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan, pesawat akan dijadwalkan untuk berangkat kembali ke Jakarta pukul 18.00 WIB. 

Atas kejadian ancaman bom di pesawat itu Pelita Air juga mengutip pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan setiap orang menyampaikan informasi palsu sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025