Berita , Jatim

Kronologi Penumpang Pesawat Pelita Air Diturunkan Akibat Bercanda Bawa Bom

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kronologi Penumpang Pesawat Pelita Air Diturunkan Akibat Bercanda Bawa Bom
Penumpang pesawat Pelita Air diamankan usar bercanda soal bom pada Rabu, 6 Desember 2023. (Foto: Instagram/pelitaair)

HARIANE - Seorang penumpang pesawat Pelita Air dengan tujuan Surabaya-Jakarta terpaksa harus diturunkan dan diamankan usai bercanda soal bom pada Rabu, 6 Desember 2023

Penumpang pesawat Pelita Air tersebut diamankan oleh aparat POM Lanudal Juanda. Sementara penerbangan mengalami keterlambatan. 

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pasca penurunan penumpang, pesawat diarahkan ke isolated parking area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan ancaman yang dimaksud dan penerbangan tidak mengalami gangguan yang berarti dan masih berjalan dengan normal.

Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pesawat, seluruh penumpang Pelita Air nomor penerbangan IP205 PKPWD yang akan terbang ke Bandara Soekarno-Hatta itu semuanya diturunkan. 

Sementara satu penumpang yang diketahui berjenis kelamin laki-laki langsung didatangi petugas ketika masih dalam berada di dalam pesawat. 

Kronologi Ancaman Bom di Pelita Air

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh akun X @hello_pelitaair, pada pukul 13.20 WIB seorang penumpang atas nama Surya Hadi Wijaya yang duduk di kursi 14A melontarkan gurauan soal ancaman bom ketika pesawat sedang berjalan menuju landasan pacu. 

Guyonan itu pun langsung dilaporkan dan diinvestigasi oleh petugas keamanan hingga akhirnya penumpang tersebut diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Pelita Air mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan, pesawat akan dijadwalkan untuk berangkat kembali ke Jakarta pukul 18.00 WIB. 

Atas kejadian ancaman bom di pesawat itu Pelita Air juga mengutip pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan setiap orang menyampaikan informasi palsu sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025