Berita , Jabodetabek

Kronologi Resmi Kasus Bully Binus School Serpong Versi Polisi

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kronologi Resmi Kasus Bully Binus School Serpong Versi Polisi
Penyidik Polres Tangerang Selatan beberkan kronologi kasus bully Binus School Serpong yang libatkan anak Vincent Rompies. (Foto: YouTube/KOMPASTV)

Polres Tangsel menyebut laporan kasus bully Binus School Serpong masuk pada 14 Februari 2024, kemudian pada 20 Februari 2024 dilakukan gelar perkara untuk menemukan unsur pidana dan kemudian status kasus naik menjadi penyidikan. '

Penyidik yang telah memiliki cukup bukti pun melakukan gelar perkara kasus pada Kamis, 29 Februari 2024 dan menetapkan 12 orang yang tadinya saksi naik menjadi tersangka dan ABH. 

Penerapan Pasal Berlapis untuk Kasus Bullying Binus School Serpong

Kasus perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies tersebut dikenakan pasal berlapis oleh Polres Tangerang.

Empat tersangka dan tujuh ABH diduga melakukan tindakan kekerasan dan/atau pengeroyokan terhadap anak di bawah umur sesuai yang tercantum pada Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 atas Perubahan 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 70 KUHP.

Sedangkan satu anak ABH diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindakan melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 atas Perubahan 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat 2 (d) juncto Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP. 

Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 menyebutkan sanksi untuk pelanggar Pasal 76c akan dikenakan dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. 

Kemudian Pasal 170 KUHP yang juga dikenakan pada salah satu ABH atas dugaan perbuatan asusila memberikan sanksi penjara pidana maksimal 7 tahun.

Polres Tangerang juga menerapkan aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual (TKPS) untuk kasus bully Binus School Serpong yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 (d) juncto Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025