Berita , Jabodetabek

Kronologi Resmi Kasus Bully Binus School Serpong Versi Polisi

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Kronologi Resmi Kasus Bully Binus School Serpong Versi Polisi
Penyidik Polres Tangerang Selatan beberkan kronologi kasus bully Binus School Serpong yang libatkan anak Vincent Rompies. (Foto: YouTube/KOMPASTV)

Polres Tangsel menyebut laporan kasus bully Binus School Serpong masuk pada 14 Februari 2024, kemudian pada 20 Februari 2024 dilakukan gelar perkara untuk menemukan unsur pidana dan kemudian status kasus naik menjadi penyidikan. '

Penyidik yang telah memiliki cukup bukti pun melakukan gelar perkara kasus pada Kamis, 29 Februari 2024 dan menetapkan 12 orang yang tadinya saksi naik menjadi tersangka dan ABH. 

Penerapan Pasal Berlapis untuk Kasus Bullying Binus School Serpong

Kasus perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies tersebut dikenakan pasal berlapis oleh Polres Tangerang.

Empat tersangka dan tujuh ABH diduga melakukan tindakan kekerasan dan/atau pengeroyokan terhadap anak di bawah umur sesuai yang tercantum pada Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 atas Perubahan 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 70 KUHP.

Sedangkan satu anak ABH diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindakan melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 atas Perubahan 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat 2 (d) juncto Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP. 

Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 menyebutkan sanksi untuk pelanggar Pasal 76c akan dikenakan dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. 

Kemudian Pasal 170 KUHP yang juga dikenakan pada salah satu ABH atas dugaan perbuatan asusila memberikan sanksi penjara pidana maksimal 7 tahun.

Polres Tangerang juga menerapkan aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual (TKPS) untuk kasus bully Binus School Serpong yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 (d) juncto Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Bogor Manggarai 12-16 Mei 2024, Cek Jam Operasional Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 12-16 Mei 2024, Cek Jam Operasional Hari Ini

Sabtu, 11 Mei 2024 22:24 WIB
Kecelakaan Bus di Ciater Telan Korban Jiwa, Angkut Rombongan Siswa SMK

Kecelakaan Bus di Ciater Telan Korban Jiwa, Angkut Rombongan Siswa SMK

Sabtu, 11 Mei 2024 22:18 WIB
Jadwal KRL Bogor Jakarta 12-16 Mei 2024, Keberangkatan Pertama Jam 4 Pagi

Jadwal KRL Bogor Jakarta 12-16 Mei 2024, Keberangkatan Pertama Jam 4 Pagi

Sabtu, 11 Mei 2024 21:56 WIB
Pemkot Siapkan 12 Titik Boks Sumbang Buku Dalam Rangka Peringati Hari Buku Nasional ...

Pemkot Siapkan 12 Titik Boks Sumbang Buku Dalam Rangka Peringati Hari Buku Nasional ...

Sabtu, 11 Mei 2024 21:54 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 12-14 Mei 2024, Begini Kata BMKG

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 12-14 Mei 2024, Begini Kata BMKG

Sabtu, 11 Mei 2024 20:10 WIB
Cegah Sampah dari Luar, Bupati Gunungkidul Terbitkan Instruksi Khusus

Cegah Sampah dari Luar, Bupati Gunungkidul Terbitkan Instruksi Khusus

Sabtu, 11 Mei 2024 18:55 WIB
Jadwal SIM Keliling Subang Mei 2024, Tersedia 6 Lokasi Berbeda

Jadwal SIM Keliling Subang Mei 2024, Tersedia 6 Lokasi Berbeda

Sabtu, 11 Mei 2024 18:27 WIB
Penempatan Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah, Dibagi Berdasarkan Jadwal Keberangkatan

Penempatan Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah, Dibagi Berdasarkan Jadwal Keberangkatan

Sabtu, 11 Mei 2024 18:20 WIB
Pilkada Gunungkidul, Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Pilkada Gunungkidul, Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sabtu, 11 Mei 2024 18:20 WIB
Disdikpora Bantul Mulai Buka PPDB 2024, Berikut Jadwalnya

Disdikpora Bantul Mulai Buka PPDB 2024, Berikut Jadwalnya

Sabtu, 11 Mei 2024 18:02 WIB