Polres Tangsel menyebut laporan kasus bully Binus School Serpong masuk pada 14 Februari 2024, kemudian pada 20 Februari 2024 dilakukan gelar perkara untuk menemukan unsur pidana dan kemudian status kasus naik menjadi penyidikan. '
Penyidik yang telah memiliki cukup bukti pun melakukan gelar perkara kasus pada Kamis, 29 Februari 2024 dan menetapkan 12 orang yang tadinya saksi naik menjadi tersangka dan ABH.
Penerapan Pasal Berlapis untuk Kasus Bullying Binus School Serpong
Kasus perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies tersebut dikenakan pasal berlapis oleh Polres Tangerang.
Empat tersangka dan tujuh ABH diduga melakukan tindakan kekerasan dan/atau pengeroyokan terhadap anak di bawah umur sesuai yang tercantum pada Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 atas Perubahan 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 70 KUHP.
Sedangkan satu anak ABH diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindakan melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 atas Perubahan 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat 2 (d) juncto Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.
Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 menyebutkan sanksi untuk pelanggar Pasal 76c akan dikenakan dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Kemudian Pasal 170 KUHP yang juga dikenakan pada salah satu ABH atas dugaan perbuatan asusila memberikan sanksi penjara pidana maksimal 7 tahun.
Polres Tangerang juga menerapkan aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual (TKPS) untuk kasus bully Binus School Serpong yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 (d) juncto Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan. ****