HARIANE - Polres Tangerang mengungkap kronologi resmi dari kasus bully Binus School Serpong yang sempat menghebohkan media sosial.
Tak hanya dilakukan dengan sadis, kasus perundungan itu juga diduga dilakukan oleh anak-anak dari beberapa nama pesohor Tanah Air, salah satunya adalah anak Vincent Rompies.
Melalui konferensi pers hari ini Jumat, 1 Maret 2024, penyidik Polres Tangerang telah menetapkan 4 orang tersangka dan juga 8 anak berkonflik hukum (ABH) yang masih di bawah umur atas dugaan kekerasan, pengeroyokan, dan juga perbuatan asusila.
Inisial empat tersangka yang statusnya dinaikkan dari saksi adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sementara polisi tidak mengungkapkan inisial nama dari 8 ABH yang terlibat.
Dari keterangan resmi, Polres Tangerang Selatan mengungkapkan kejadian bermula ketika pada 2 Februari 2024 anak korban berjenis laki-laki dan berusia 17 tahun menjadi korban kekerasan oleh 12 orang di TKP.
"Antara anak korban dan anak pelaku merupakan siswa dari salah satu sekolah menengah atas swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan," terang Polres Tangsel.
Polisi menyebut para anak pelaku melakukan kekerasan terhadap korban secara bergantian sebagai alasan melaksanakan tradisi tak tertulis bagi seseorang yang ingin bergabung dengan kelompok tersebut.
Diketahui sebelumnya kekerasan di Binus School Serpong itu dilakukan oleh kelompok pelajar yang menamai dirinya Geng Tai.
"Kemudian pada tanggal 12 Februari 2024, anak korban menceritakan kepada kakak anak korban terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 2," lanjut Polres Tangsel.
Hal itu pun diketahui oleh para anak pelaku pada keesokan harinya sehingga enam orang yang merasa tidak terima melakukan kembali tindakan kekerasan pada 13 Februari 2024.
Berdasarkan hasil visum, akibat dari tindakan bully Geng Tai tersebut menyebabkan anak korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, luka bekas sundutan rokok, dan juga luka bakar pada tangannya.
Selain luka fisik, anak korban juga disebut mengalami tertekan, ketakutan, dan stres akut.