HARIANE - Tindak Pidana Pencurian (Penjambretan) kembali terjadi di Kabupaten Kulon Progo. Lagi-lagi sasarannya adalah seorang anak perempuan, yang memakai perhiasan emas.
Aksi penjambretan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 18 Maret 2025 pukul 10.26 wib di Pandowan, Galur, Kulon Progo dengan korban seorang anak perempuan berinisial KAM (6) Galur, Kulon Progo.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko mengatakan, pada saat kejadian, korban tengah bermain di depan rumahnya. Pada saat ini datang seorang laki-laki yang tidak dikenali.
"Lelaki tersebut kemudian memanggil korban. Setelah korban mendekat, pelaku langsung mengambil paksa kalung emas yang dipakai oleh korban," ujar Sarjoko, di Kulon Progo, Rabu (19/3/2025).
Atas kejadian tersebut, lanjut Sarjoko, kerugian yang dialami sekitar Rp. 2.350.000. Barang yang hilang yakni emas perhiasan jenis kalung dengan berat 2,1 gram, dan sebuah perhiasan emas jenis liontin dengan berat 0,5 gram.
"Saat ini kami masih terus menyelidiki dan mengungkap pelaku," terang Sarjoko.****