Berita , D.I Yogyakarta

LBM PWNU DIY Bahas Aturan Pengendalian Miras dalam Forum Bahtsul Masail

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pwnu diy
LBM PWNU DIY gelar Forum Bahtsul Masail di ponpes Ora Aji, Kalasan, Kabupaten Sleman. (Foto: LBM PWNU DIY)

HARIANE – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY menyelenggarakan forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren (Ponpes) asuhan Gus Miftah, Ponpes Ora Aji, Kalasan, pada Sabtu, 9 November 2024.

Dalam forum tersebut, dibahas kebijakan pemerintah, tepatnya peraturan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini peredaran minuman beralkohol di masyarakat yang semakin bebas menjadi perbincangan nasional setelah terjadinya tindak kriminalitas yang menyasar santri di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tindak kriminalitas tersebut terjadi karena konsumsi minuman beralkohol oleh pelaku.

Kejadian tersebut kemudian memicu kecaman di kalangan masyarakat, khususnya para santri, yang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengatur peredaran minuman keras.

Dalam forum Bahtsul Masail ini, dibahas pertanyaan dari masyarakat apakah pemerintah dibolehkan membuat peraturan yang mengizinkan peredaran minuman beralkohol dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Ketua LBM PWNU DIY, Anis Mashduqi, menyampaikan hasil pembahasan forum tersebut. Meski demikian, hasil tersebut masih akan dimintakan persetujuan jajaran pengurus Syuriah PWNU DIY.

"Forum ini menekankan bahwa minuman beralkohol, bagaimanapun juga, merupakan produk yang haram dikonsumsi. Begitu juga haram meniagakan dan mengedarkannya,"ujarnya.

"Peraturan pemerintah yang ingin membatasi peredaran minuman keras merupakan bagian dari kebijakan menghindari madharat yang lebih besar (akhaff al-dararain), di antaranya potensi terjadinya praktik pasar gelap yang tidak mudah dikendalikan ketika minuman beralkohol dilarang secara mutlak oleh pemerintah," jelas Anis Mashduqi.

Forum Bahtsul Masail juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah yang wajib menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, pemerintah juga wajib melakukan revisi terhadap produk peraturan dengan memperketat regulasi dalam rangka merespons perubahan yang terjadi, termasuk di dalamnya peredaran minuman beralkohol melalui media sosial (online).****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB