Berita , D.I Yogyakarta

LBM PWNU DIY Bahas Aturan Pengendalian Miras dalam Forum Bahtsul Masail

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pwnu diy
LBM PWNU DIY gelar Forum Bahtsul Masail di ponpes Ora Aji, Kalasan, Kabupaten Sleman. (Foto: LBM PWNU DIY)

HARIANE – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY menyelenggarakan forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren (Ponpes) asuhan Gus Miftah, Ponpes Ora Aji, Kalasan, pada Sabtu, 9 November 2024.

Dalam forum tersebut, dibahas kebijakan pemerintah, tepatnya peraturan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini peredaran minuman beralkohol di masyarakat yang semakin bebas menjadi perbincangan nasional setelah terjadinya tindak kriminalitas yang menyasar santri di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tindak kriminalitas tersebut terjadi karena konsumsi minuman beralkohol oleh pelaku.

Kejadian tersebut kemudian memicu kecaman di kalangan masyarakat, khususnya para santri, yang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengatur peredaran minuman keras.

Dalam forum Bahtsul Masail ini, dibahas pertanyaan dari masyarakat apakah pemerintah dibolehkan membuat peraturan yang mengizinkan peredaran minuman beralkohol dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Ketua LBM PWNU DIY, Anis Mashduqi, menyampaikan hasil pembahasan forum tersebut. Meski demikian, hasil tersebut masih akan dimintakan persetujuan jajaran pengurus Syuriah PWNU DIY.

"Forum ini menekankan bahwa minuman beralkohol, bagaimanapun juga, merupakan produk yang haram dikonsumsi. Begitu juga haram meniagakan dan mengedarkannya,"ujarnya.

"Peraturan pemerintah yang ingin membatasi peredaran minuman keras merupakan bagian dari kebijakan menghindari madharat yang lebih besar (akhaff al-dararain), di antaranya potensi terjadinya praktik pasar gelap yang tidak mudah dikendalikan ketika minuman beralkohol dilarang secara mutlak oleh pemerintah," jelas Anis Mashduqi.

Forum Bahtsul Masail juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah yang wajib menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, pemerintah juga wajib melakukan revisi terhadap produk peraturan dengan memperketat regulasi dalam rangka merespons perubahan yang terjadi, termasuk di dalamnya peredaran minuman beralkohol melalui media sosial (online).****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025