Berita , D.I Yogyakarta

LBM PWNU DIY Bahas Aturan Pengendalian Miras dalam Forum Bahtsul Masail

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pwnu diy
LBM PWNU DIY gelar Forum Bahtsul Masail di ponpes Ora Aji, Kalasan, Kabupaten Sleman. (Foto: LBM PWNU DIY)

HARIANE – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY menyelenggarakan forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren (Ponpes) asuhan Gus Miftah, Ponpes Ora Aji, Kalasan, pada Sabtu, 9 November 2024.

Dalam forum tersebut, dibahas kebijakan pemerintah, tepatnya peraturan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini peredaran minuman beralkohol di masyarakat yang semakin bebas menjadi perbincangan nasional setelah terjadinya tindak kriminalitas yang menyasar santri di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tindak kriminalitas tersebut terjadi karena konsumsi minuman beralkohol oleh pelaku.

Kejadian tersebut kemudian memicu kecaman di kalangan masyarakat, khususnya para santri, yang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengatur peredaran minuman keras.

Dalam forum Bahtsul Masail ini, dibahas pertanyaan dari masyarakat apakah pemerintah dibolehkan membuat peraturan yang mengizinkan peredaran minuman beralkohol dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Ketua LBM PWNU DIY, Anis Mashduqi, menyampaikan hasil pembahasan forum tersebut. Meski demikian, hasil tersebut masih akan dimintakan persetujuan jajaran pengurus Syuriah PWNU DIY.

"Forum ini menekankan bahwa minuman beralkohol, bagaimanapun juga, merupakan produk yang haram dikonsumsi. Begitu juga haram meniagakan dan mengedarkannya,"ujarnya.

"Peraturan pemerintah yang ingin membatasi peredaran minuman keras merupakan bagian dari kebijakan menghindari madharat yang lebih besar (akhaff al-dararain), di antaranya potensi terjadinya praktik pasar gelap yang tidak mudah dikendalikan ketika minuman beralkohol dilarang secara mutlak oleh pemerintah," jelas Anis Mashduqi.

Forum Bahtsul Masail juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah yang wajib menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, pemerintah juga wajib melakukan revisi terhadap produk peraturan dengan memperketat regulasi dalam rangka merespons perubahan yang terjadi, termasuk di dalamnya peredaran minuman beralkohol melalui media sosial (online).****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Maskapai Asli Jogja, FlyJaya Terbang Perdana Halim-Adisutjipto

Kamis, 03 Juli 2025
Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Berhasil Jalankan Program CSR, KAI Bandara Kembali Raih Prestasi

Kamis, 03 Juli 2025
Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Pernah Viral, Warga Ramai-ramai Tangkap Buaya di Sungai Progo Bantul

Kamis, 03 Juli 2025
Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kecelakaan di Banguntapan Bantul, Anggota Polisi Tewas Ditabrak Bus

Kamis, 03 Juli 2025
Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Geger! Ular Kobra 1,2 Meter Ditemukan di Dapur Warga Gunungkidul

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 Juli 2025, Naik atau Turun?

Kamis, 03 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 Juli 2025
Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Fase Pemulangan Jemaah Haji 4 Juli 2025 : Ini Jadwal dan Daftar Kloternya

Kamis, 03 Juli 2025
Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Bangunan Bekas Pabrik Roti di Bukit Duri Ambruk, 3 Motor Tertimpa Reruntuhan

Rabu, 02 Juli 2025
Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Forklift Tertemper KA di Perlintasan Buntaran Tandes Surabaya, Videonya Viral

Rabu, 02 Juli 2025