Berita , D.I Yogyakarta

LBM PWNU DIY Bahas Aturan Pengendalian Miras dalam Forum Bahtsul Masail

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pwnu diy
LBM PWNU DIY gelar Forum Bahtsul Masail di ponpes Ora Aji, Kalasan, Kabupaten Sleman. (Foto: LBM PWNU DIY)

HARIANE – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY menyelenggarakan forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren (Ponpes) asuhan Gus Miftah, Ponpes Ora Aji, Kalasan, pada Sabtu, 9 November 2024.

Dalam forum tersebut, dibahas kebijakan pemerintah, tepatnya peraturan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini peredaran minuman beralkohol di masyarakat yang semakin bebas menjadi perbincangan nasional setelah terjadinya tindak kriminalitas yang menyasar santri di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tindak kriminalitas tersebut terjadi karena konsumsi minuman beralkohol oleh pelaku.

Kejadian tersebut kemudian memicu kecaman di kalangan masyarakat, khususnya para santri, yang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengatur peredaran minuman keras.

Dalam forum Bahtsul Masail ini, dibahas pertanyaan dari masyarakat apakah pemerintah dibolehkan membuat peraturan yang mengizinkan peredaran minuman beralkohol dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Ketua LBM PWNU DIY, Anis Mashduqi, menyampaikan hasil pembahasan forum tersebut. Meski demikian, hasil tersebut masih akan dimintakan persetujuan jajaran pengurus Syuriah PWNU DIY.

"Forum ini menekankan bahwa minuman beralkohol, bagaimanapun juga, merupakan produk yang haram dikonsumsi. Begitu juga haram meniagakan dan mengedarkannya,"ujarnya.

"Peraturan pemerintah yang ingin membatasi peredaran minuman keras merupakan bagian dari kebijakan menghindari madharat yang lebih besar (akhaff al-dararain), di antaranya potensi terjadinya praktik pasar gelap yang tidak mudah dikendalikan ketika minuman beralkohol dilarang secara mutlak oleh pemerintah," jelas Anis Mashduqi.

Forum Bahtsul Masail juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah yang wajib menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, pemerintah juga wajib melakukan revisi terhadap produk peraturan dengan memperketat regulasi dalam rangka merespons perubahan yang terjadi, termasuk di dalamnya peredaran minuman beralkohol melalui media sosial (online).****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Setelah 24 Jam Pencarian, Pemancing Hilang di Pantai Jogan Belum Ditemukan

Setelah 24 Jam Pencarian, Pemancing Hilang di Pantai Jogan Belum Ditemukan

Rabu, 13 November 2024 11:39 WIB
Prabowo Bertemu Joe Biden di Gedung Putih, Sepakat Perkuat Kemitraan

Prabowo Bertemu Joe Biden di Gedung Putih, Sepakat Perkuat Kemitraan

Rabu, 13 November 2024 11:04 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 13 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 13 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 13 November 2024 09:43 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 13 November 2024 Berapa? Cek Disini Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 13 November 2024 Berapa? Cek Disini Sebelum ...

Rabu, 13 November 2024 09:32 WIB
Museum Wayang Beber Sekartaji Gemakan Nasionalisme Lewat 2 Karya ke Berbagai Pentas

Museum Wayang Beber Sekartaji Gemakan Nasionalisme Lewat 2 Karya ke Berbagai Pentas

Selasa, 12 November 2024 22:00 WIB
Sidang Pembacaan Tuntutan Direktur PT Taru Martani, Berikut Tuntutan dari JPU

Sidang Pembacaan Tuntutan Direktur PT Taru Martani, Berikut Tuntutan dari JPU

Selasa, 12 November 2024 18:52 WIB
JAFF 2024 Usung Tema ‘Metanoia’, 180 Fim dari 25 Negara Asia Pasifik Akan ...

JAFF 2024 Usung Tema ‘Metanoia’, 180 Fim dari 25 Negara Asia Pasifik Akan ...

Selasa, 12 November 2024 18:28 WIB
70 Karya Penelitian Dipamerkan dalam Research Week 2024 Fisipol UGM

70 Karya Penelitian Dipamerkan dalam Research Week 2024 Fisipol UGM

Selasa, 12 November 2024 15:50 WIB
IKAPI DIY dan APMD DIY Gelar Pesta Buku Jogja

IKAPI DIY dan APMD DIY Gelar Pesta Buku Jogja

Selasa, 12 November 2024 15:48 WIB
Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Hotel Semarang : Foto dan Aslinya Beda

Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Hotel Semarang : Foto dan Aslinya Beda

Selasa, 12 November 2024 15:08 WIB