Berita , D.I Yogyakarta

LBM PWNU DIY Bahas Aturan Pengendalian Miras dalam Forum Bahtsul Masail

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pwnu diy
LBM PWNU DIY gelar Forum Bahtsul Masail di ponpes Ora Aji, Kalasan, Kabupaten Sleman. (Foto: LBM PWNU DIY)

HARIANE – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY menyelenggarakan forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren (Ponpes) asuhan Gus Miftah, Ponpes Ora Aji, Kalasan, pada Sabtu, 9 November 2024.

Dalam forum tersebut, dibahas kebijakan pemerintah, tepatnya peraturan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini peredaran minuman beralkohol di masyarakat yang semakin bebas menjadi perbincangan nasional setelah terjadinya tindak kriminalitas yang menyasar santri di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tindak kriminalitas tersebut terjadi karena konsumsi minuman beralkohol oleh pelaku.

Kejadian tersebut kemudian memicu kecaman di kalangan masyarakat, khususnya para santri, yang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengatur peredaran minuman keras.

Dalam forum Bahtsul Masail ini, dibahas pertanyaan dari masyarakat apakah pemerintah dibolehkan membuat peraturan yang mengizinkan peredaran minuman beralkohol dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Ketua LBM PWNU DIY, Anis Mashduqi, menyampaikan hasil pembahasan forum tersebut. Meski demikian, hasil tersebut masih akan dimintakan persetujuan jajaran pengurus Syuriah PWNU DIY.

"Forum ini menekankan bahwa minuman beralkohol, bagaimanapun juga, merupakan produk yang haram dikonsumsi. Begitu juga haram meniagakan dan mengedarkannya,"ujarnya.

"Peraturan pemerintah yang ingin membatasi peredaran minuman keras merupakan bagian dari kebijakan menghindari madharat yang lebih besar (akhaff al-dararain), di antaranya potensi terjadinya praktik pasar gelap yang tidak mudah dikendalikan ketika minuman beralkohol dilarang secara mutlak oleh pemerintah," jelas Anis Mashduqi.

Forum Bahtsul Masail juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah yang wajib menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap praktik peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, pemerintah juga wajib melakukan revisi terhadap produk peraturan dengan memperketat regulasi dalam rangka merespons perubahan yang terjadi, termasuk di dalamnya peredaran minuman beralkohol melalui media sosial (online).****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025