Nasional , Artikel , Pilihan Editor
Link Daftar NPWP Online, Cara Membuat NPWP untuk Perseorangan secara Mudah Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan
Tri Lestari
Link daftar NPWP untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak bagi orang pribadi. (Foto: Pixabay/Stevepb)
4. Pernyataan
5. Kirim Permohonan
Adapun penjelasan lebih lengkap mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam link daftar NPWP online tersebut adalah sebagai berikut.
1. Aktivasi
Buka link daftar NPWP online melalui tautan ereg.pajak.go.id, kemudian klik Daftar. Selanjutkan masukkan alamat email dan masukkan kode captcha yang tersedia kemudian klik tombol Daftar.
Setelah itu, cek email untuk membuka link verifikasi. Kemudian langkah selanjutnya adalah mengisi form yang terdiri atas identitas pribadi dan pasword yang akan digunakan. Kemudian klik Daftar. Dan yang terakhir klik Keluar.
2. Log In
Silahkan cek email untuk membuka link verifikasi. Kemudian log in dengan mengisi alamat email, password dan kode captcha lalu klik Log in.
3. Pengisian Data
Setelah berhasil masuk, langkah berikutnya adalah mengisi data hak dan kewajiban perpajakan yang tersedia. Kemudian klik Next atau lanjut.
4. Pernyataan
Langkah berikutnya adalah mengisi pernyataan, cukup dengan menekan tombol yang tersedia. Apabila pendaftar memiliki penghasilan kotor kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun maka tekan tombol Next untuk memilih tarif dengan memberikan tanda centang, kemudian klik Next atau lanjut maka pengisian data telah selesai.