Berita , Nasional , Pilihan Editor
Mudah dan Cepat, Simak Cara Membuat NPWP Orang Pribadi Secara Online Dari Rumah
Ichsan Muttaqin
Berikut langkah membuat NPWP orang pribadi secara online (Foto: Youtube/ereg.pajak )
HARIANE – Nomor Iniduk Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya diperlukan untuk suatu badan usaha melaksanakan wajib pajak, orang pribadi juga harus memiliki NPWP untuk memenuhi hak dan kewajibannya dari wajib pajak. Sekarang membuat NPWP Orang Pribadi dilakukan secara online dari rumah.
NPWP merupakan salah satu identitas dari wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Membuat NPWP Orang Pribadi diperlukan untuk memenuhi hak dan kewajiban seseorang dari wajib pajak bagi yang sudah memiliki penghasilan atau pekerjaan di Indonesia.
Membuat NPWP Orang Pribadi juga sangat penting untuk mengawasi administrasi dokumen perpajakan wajib pajak seseorang.
Dengan membuat NPWP Orang Pribadi dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam melakukan administrasi baik di dalam maupun di luar perpajakan, seperti mengajukan kartu kredit, mengajukan rekening baru, mengajukan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), serta memudahkan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan.
BACA JUGA : Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya