Berita , Nasional

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Ada Tanda Drop

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Ada Tanda Drop
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe meninggal dunia Selasa, 26 Desember 2023. (Foto: X/albertsamuel28)

HARIANE - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini Selasa, 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. 

Lukas disebut meninggal dunia pada pagi hari setelah menjalani perawatan di rumah sakit karena gagal ginjal. 

Kuasa hukum Lukas Enembe pun menceritakan detik-detik terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu menghembuskan napas terakhirnya. 

"Tadi kira-kira jam sembilanan beliau bangun lalu ada satu adik yang biasa menemani, beliau turun dari tempatt tidur kemudian hanya berdiri kira-kira satu menit lalu minta tidur kembali," terang Petrus Bala Pattyona kepada wartawan. 

"Mau tidur dalam keadaan berdiri, maaf saja beliau sudah tidak bernapas lagi, itu saja. Jadi tidak ada tanda-tanda beliau drop," imbuhnya. 

Petrus menceritakan dirinya sempat bertemu dengan Lukas pada Jumat malam dan melihat kliennya itu masih makan malam.

Ia juga mengungkapkan mendapat komunikasi dari pihak keluarga yang menceritakan kondisi Lukas yang gelisah pada pagi jelang kepergiannya.

"Dalam setengah jam kami semua berkumpul dan kami sudah bergabung di dalam kamar perawatan memang kami menyaksikan sendiri bapak sudah pulang," ungkapnya. 

Atas meninggalnya mantan Gubernur Papua yang divonis hukuman penjara 8 tahun itu, KPK menyatakan secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakawa berakhir. 

Meski demikian, tuntutan untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan terdakwa bisa dilakukan melalui proses hukum perdata. 

Lukas Enembe dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Selain divonis 8 tahun penjara, Lukas juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun karena merugikan negara sebesar Rp 19,5 M. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025
13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

13 Pantai Gunungkidul Ditetapkan Jadi Habitat Penyu, Mana Saja ? Berikut Daftarnya

Minggu, 18 Mei 2025
Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Ratusan Telur Penyu Ditemukan di Pantai Wediombo

Minggu, 18 Mei 2025
Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Lansia di Gunungkidul Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tegalan

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Stabil, Cek Daftarnya Disini

Minggu, 18 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 18 Mei 2025 Berapa? Cek Yuk

Minggu, 18 Mei 2025