Berita , Nasional

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Ada Tanda Drop

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Lukas Enembe Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Tidak Ada Tanda Drop
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe meninggal dunia Selasa, 26 Desember 2023. (Foto: X/albertsamuel28)

HARIANE - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini Selasa, 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. 

Lukas disebut meninggal dunia pada pagi hari setelah menjalani perawatan di rumah sakit karena gagal ginjal. 

Kuasa hukum Lukas Enembe pun menceritakan detik-detik terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu menghembuskan napas terakhirnya. 

"Tadi kira-kira jam sembilanan beliau bangun lalu ada satu adik yang biasa menemani, beliau turun dari tempatt tidur kemudian hanya berdiri kira-kira satu menit lalu minta tidur kembali," terang Petrus Bala Pattyona kepada wartawan. 

"Mau tidur dalam keadaan berdiri, maaf saja beliau sudah tidak bernapas lagi, itu saja. Jadi tidak ada tanda-tanda beliau drop," imbuhnya. 

Petrus menceritakan dirinya sempat bertemu dengan Lukas pada Jumat malam dan melihat kliennya itu masih makan malam.

Ia juga mengungkapkan mendapat komunikasi dari pihak keluarga yang menceritakan kondisi Lukas yang gelisah pada pagi jelang kepergiannya.

"Dalam setengah jam kami semua berkumpul dan kami sudah bergabung di dalam kamar perawatan memang kami menyaksikan sendiri bapak sudah pulang," ungkapnya. 

Atas meninggalnya mantan Gubernur Papua yang divonis hukuman penjara 8 tahun itu, KPK menyatakan secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakawa berakhir. 

Meski demikian, tuntutan untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan terdakwa bisa dilakukan melalui proses hukum perdata. 

Lukas Enembe dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Selain divonis 8 tahun penjara, Lukas juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun karena merugikan negara sebesar Rp 19,5 M. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal SIM Keliling Bogor November 2024, Cek Lokasi yang Tersedia

Senin, 25 November 2024 11:52 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB