Berita , Nasional , Headline
Lukas Enembe Ditangkap Setelah 4 Bulan Mangkir dari Panggilan KPK, Bagaimana Nasib Harun Masiku dan Bupati Mamberamo Tengah yang Buron?
M Nazilul Mutaqin
Lukas Enembe Ditangkap Setelah 4 Bulan Mangkir dari Panggilan KPK, Bagaimana Nasib Harun Masiku dan Bupati Mamberamo Tengah yang Buron?
HARIANE - Akhirnya Lukas Enembe ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIT.
Lukas Enembe ditangkap di sebuah rumah makan yang ada di distrik Abepura, Kota Jayapura.
Penangkapan tersebut dilakukan, mengingat Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak 5 September 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lukas Enembe ditangkap, setelah mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit
Gubernur Papua tersebut memang dinyatakan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sejak 5 September 2022 lalu. Namun, baru bisa ditangkap secara paksa pada Selasa, 10 Januari 2023.BACA JUGA : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Makan Siang, Netizen: Jangan Sampai Lolos!Penangkapan Lukas yang berlangsung lama ini, tidak lain karena Gubernur Papua tersebut sakit. Dilansir dari press release yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Indonesia, Mahfud MD mengungkapkan, bahwa penangkapan yang dilakukan terlambat karena yang bersangkutan sedang sakit. Seperti yang diketahui, orang sakit tidak boleh diperiksa, terlebih ditahan. "Penangkapan ini terlambat, karena dulu kan Lukas katanya sakit. Nah, menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan," ujar Mahfud MD, seperti yang dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI. Meski mengaku sakit, Lukas Enembe ternyata beraktivitas seperti biasanya. Dimana Gubernur Papua tersebut sempat meresmikan gedung dan melakukan aktivitas lain pada umumnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri berkonsultasi dengan Menko Polhukam pada 5 Januari 2023 untuk melakukan penangkapan pada Lukas Enembe. "Setelah berkonsultasi dengan saya pada tanggal 5 Januari 2023, diputuskan bahwa lukas enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," ujar Menko Polhukam. Sehingga, ketika nanti Lukas dinyatakan sakit oleh dokter, KPK wajib bertanggung jawab dan menempatkan Enembe di rumah sakit. Bahkan, jika perawatan yang dibutuhkan itu hanya ada di luar negeri. Pemerintah wajib untuk mengantar dan mengawalnya ke rumah sakit yang ada di luar negeri tersebut. "Tidak boleh berangkat sendiri," imbuh Mahfud MD.
Ditangkapnya Lukas Enembe pada 10 Januari 2023, membuat nasib Harun Masiku dan Bupati Mamberamo Tengah yang buron dipertanyakan.
Penangkapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi memang mendapat apresiasi dari pemerintah. Di sisi lain, juga timbul pertanyaan mengenai nasib tersangka korupsi lainnya yang saat ini masih buron. Seperti halnya Harun Masiku dan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan, bahwa tersangka korupsi buron yang ada di luar negeri itu sulit untuk ditangkap.BACA JUGA : Kasus Korupsi Minyak Goreng Langka 2022, 5 Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JaksaPasalnya, ada berbagai tahapan yang perlu dilalui, seperti halnya hukum diplomasi dan juga hukum kedaulatan yurisdiksi. Kendati demikian, pemerintah sudah mengantongi identitas baru dan negara tempat Harun Masiku tinggal saat ini. "Ini masih tetap dibicarakan dengan negara-negara yang bersangkutan, tetapi tidak semudah membalik tangan," ungkap Mahfud MD. Kabar mengenai Lukas Enembe ditangkap serta informasi mengenai nasib Harun Masiku dan Bupati Mamberamo Tengah yang buron menjadi angin segar untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.****
1