Idul Fitri 1444H

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Begini Hukum Syariatnya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Lupa Bayar Zakat Fitrah
Lupa bayar zakat fitrah sampai Hari Raya Idul Fitri tiba. (Foto: Freepik/ freepik)

HARIANE – Lupa bayar zakat fitrah tak jarang menjadi problem tersendiri bagi masyarakat yang dilanda kesibukan atau hal lain sehingga melewatkan kewajiban satu ini.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) sendiri merupakan jenis zakat wajib yang seyogianya dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, terlepas dari posisinya sebagai wanita atau laki-laki, seperti dikutip dari laman resmi Baznas.

Di samping dapat menyucikan diri pasca melangsungkan segenap ibadah selama bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dipandang sebagai suatu bentuk empati dan kepedulian terhadap kaum yang sekiranya kurang mampu sehingga kebahagiaan maupun kemenangan di hari raya jadi merata.

Hukum Syariat terhadap Kondisi Lupa Bayar Zakat Fitrah

Tak jarang seseorang lupa bayar zakat fitrah sampai batas maksimal waktu yang telah ditetapkan, yaitu sholat Idul Fitri. Entah karena diterpa kesibukan atau merasa telah membayar zakat padahal sejatinya belum.

Biasanya seseorang kemudian baru teringat ketika selesai sholat Idul Fitri, bahkan setelah lewat lebaran selama beberapa hari lamanya. Dilansir dari laman Muslim, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan sebagaimana berikut.

Lupa Bayar Zakat Fitrah
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai zakat fitrah. (Foto: Muslim)

Artinya: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syekh Al Albani.)

Berbeda halnya dengan pendapat dari Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang memaparkan bahwa seseorang harus tetap membayar zakat fitrah dan berharap akan diterima zakatnya karena Allah memaafkan apabila tersebab lupa.

Dalam artian zakat fitrah tetap dianggap sah meski ditunaikan pasca sholat Idul Fitri. Dan juga insyaAllah tetap sah atas seizin Allah SWT meski terdapat hadits yang menyebutkan bahwa zakat fitrahnya tergolong sedekah dalam tingkat biasa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025