Idul Fitri 1444H

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Begini Hukum Syariatnya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Lupa Bayar Zakat Fitrah
Lupa bayar zakat fitrah sampai Hari Raya Idul Fitri tiba. (Foto: Freepik/ freepik)

HARIANE – Lupa bayar zakat fitrah tak jarang menjadi problem tersendiri bagi masyarakat yang dilanda kesibukan atau hal lain sehingga melewatkan kewajiban satu ini.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) sendiri merupakan jenis zakat wajib yang seyogianya dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, terlepas dari posisinya sebagai wanita atau laki-laki, seperti dikutip dari laman resmi Baznas.

Di samping dapat menyucikan diri pasca melangsungkan segenap ibadah selama bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dipandang sebagai suatu bentuk empati dan kepedulian terhadap kaum yang sekiranya kurang mampu sehingga kebahagiaan maupun kemenangan di hari raya jadi merata.

Hukum Syariat terhadap Kondisi Lupa Bayar Zakat Fitrah

Tak jarang seseorang lupa bayar zakat fitrah sampai batas maksimal waktu yang telah ditetapkan, yaitu sholat Idul Fitri. Entah karena diterpa kesibukan atau merasa telah membayar zakat padahal sejatinya belum.

Biasanya seseorang kemudian baru teringat ketika selesai sholat Idul Fitri, bahkan setelah lewat lebaran selama beberapa hari lamanya. Dilansir dari laman Muslim, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan sebagaimana berikut.

Lupa Bayar Zakat Fitrah
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai zakat fitrah. (Foto: Muslim)

Artinya: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syekh Al Albani.)

Berbeda halnya dengan pendapat dari Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang memaparkan bahwa seseorang harus tetap membayar zakat fitrah dan berharap akan diterima zakatnya karena Allah memaafkan apabila tersebab lupa.

Dalam artian zakat fitrah tetap dianggap sah meski ditunaikan pasca sholat Idul Fitri. Dan juga insyaAllah tetap sah atas seizin Allah SWT meski terdapat hadits yang menyebutkan bahwa zakat fitrahnya tergolong sedekah dalam tingkat biasa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025