Idul Fitri 1444H

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Begini Hukum Syariatnya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Lupa Bayar Zakat Fitrah
Lupa bayar zakat fitrah sampai Hari Raya Idul Fitri tiba. (Foto: Freepik/ freepik)

HARIANE – Lupa bayar zakat fitrah tak jarang menjadi problem tersendiri bagi masyarakat yang dilanda kesibukan atau hal lain sehingga melewatkan kewajiban satu ini.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) sendiri merupakan jenis zakat wajib yang seyogianya dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, terlepas dari posisinya sebagai wanita atau laki-laki, seperti dikutip dari laman resmi Baznas.

Di samping dapat menyucikan diri pasca melangsungkan segenap ibadah selama bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dipandang sebagai suatu bentuk empati dan kepedulian terhadap kaum yang sekiranya kurang mampu sehingga kebahagiaan maupun kemenangan di hari raya jadi merata.

Hukum Syariat terhadap Kondisi Lupa Bayar Zakat Fitrah

Tak jarang seseorang lupa bayar zakat fitrah sampai batas maksimal waktu yang telah ditetapkan, yaitu sholat Idul Fitri. Entah karena diterpa kesibukan atau merasa telah membayar zakat padahal sejatinya belum.

Biasanya seseorang kemudian baru teringat ketika selesai sholat Idul Fitri, bahkan setelah lewat lebaran selama beberapa hari lamanya. Dilansir dari laman Muslim, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan sebagaimana berikut.

Lupa Bayar Zakat Fitrah
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai zakat fitrah. (Foto: Muslim)

Artinya: “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syekh Al Albani.)

Berbeda halnya dengan pendapat dari Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang memaparkan bahwa seseorang harus tetap membayar zakat fitrah dan berharap akan diterima zakatnya karena Allah memaafkan apabila tersebab lupa.

Dalam artian zakat fitrah tetap dianggap sah meski ditunaikan pasca sholat Idul Fitri. Dan juga insyaAllah tetap sah atas seizin Allah SWT meski terdapat hadits yang menyebutkan bahwa zakat fitrahnya tergolong sedekah dalam tingkat biasa.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB