Berita

Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks
Mengacu pada hukum syariat (fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks. (foto: twitter/@AndharLee)
hariane.com – Mengacu pada hukum syariat ( Fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks.
Perilaku biadab Herry Wirawan guru pesantren Madani Broading School memicu kemarahan masyarakat. Perbuatannya memperkosa para santriwati dengan mengatasnamakan agama dan pesantren tak cukup hanya dihukum dengan 20 tahun penjara atau kebiri.
Apalagi, Herry Wirawan justru memanfaatkan bayi yang dilahirkan karena perbuatan bejatnya itu untuk menipu masyarakat agar mendapat sumbangan.
“20 tahun penjara tidak cukup untuk predator sex Herry Wirawan ini, Kebiri, rajam, potong kemaluannya, upaya memberikan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan,” ujar @clara_asma dalam twitternya.
BACA JUGA:  Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri
Fakta terbaru menunjukkan bahwa korban perkosaan Herry Wirawan bukan hanya 12 perempuan seperti yang diberitakan sebelumnya. Tetapi mencapai 21 anak yang berusia antara 13-18 tahun.
Sebagian besar korban merupakan warga Garut, Jawa Barat yang merupakan kampung halaman pelaku. Dari 21 anak itu, 8 di antaranya sudah melahirkan anak.
Melihat fakta ini, masyarakat berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Pasal KUHP yang didakwakan jaksa dianggap terlalu ringan.
BACA JUGA: 10 Manfaat Biji Pepaya Bagi Kesehatan
Sejauh ini, jaka penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Paal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.

Berdasar Hukum Syariat Rajam

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB
Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Hasan Nasbi Sebut Gelombang Kedua Makan Bergizi Gratis Sistemnya Membaik

Jumat, 17 Januari 2025 12:29 WIB
Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Kecelakaan di Parangtritis Kretek Bantul

Jumat, 17 Januari 2025 10:43 WIB