Berita

Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks
Mengacu pada hukum syariat (fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks. (foto: twitter/@AndharLee)
hariane.com – Mengacu pada hukum syariat ( Fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks.
Perilaku biadab Herry Wirawan guru pesantren Madani Broading School memicu kemarahan masyarakat. Perbuatannya memperkosa para santriwati dengan mengatasnamakan agama dan pesantren tak cukup hanya dihukum dengan 20 tahun penjara atau kebiri.
Apalagi, Herry Wirawan justru memanfaatkan bayi yang dilahirkan karena perbuatan bejatnya itu untuk menipu masyarakat agar mendapat sumbangan.
“20 tahun penjara tidak cukup untuk predator sex Herry Wirawan ini, Kebiri, rajam, potong kemaluannya, upaya memberikan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan,” ujar @clara_asma dalam twitternya.
BACA JUGA:  Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri
Fakta terbaru menunjukkan bahwa korban perkosaan Herry Wirawan bukan hanya 12 perempuan seperti yang diberitakan sebelumnya. Tetapi mencapai 21 anak yang berusia antara 13-18 tahun.
Sebagian besar korban merupakan warga Garut, Jawa Barat yang merupakan kampung halaman pelaku. Dari 21 anak itu, 8 di antaranya sudah melahirkan anak.
Melihat fakta ini, masyarakat berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Pasal KUHP yang didakwakan jaksa dianggap terlalu ringan.
BACA JUGA: 10 Manfaat Biji Pepaya Bagi Kesehatan
Sejauh ini, jaka penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Paal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.

Berdasar Hukum Syariat Rajam

Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

Rabu, 28 Mei 2025
Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Rabu, 28 Mei 2025
Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Rabu, 28 Mei 2025
51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

Rabu, 28 Mei 2025
Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Rabu, 28 Mei 2025
Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Rabu, 28 Mei 2025
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Rabu, 28 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 16 Kloter Jemaah Haji Berangkat 29 Mei 2025

Jadwal Penerbangan 16 Kloter Jemaah Haji Berangkat 29 Mei 2025

Rabu, 28 Mei 2025
Manfaatkan Lahan Kritis, PT PLN dan Pemprov DIY Jalin Kerjasama Kembangkan Tanaman Multifungsi ...

Manfaatkan Lahan Kritis, PT PLN dan Pemprov DIY Jalin Kerjasama Kembangkan Tanaman Multifungsi ...

Rabu, 28 Mei 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 28 Mei 2025 Turun Rp 28.000 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 28 Mei 2025 Turun Rp 28.000 ...

Rabu, 28 Mei 2025