Berita

Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks
Mengacu pada hukum syariat (fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks. (foto: twitter/@AndharLee)
hariane.com – Mengacu pada hukum syariat ( Fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks.
Perilaku biadab Herry Wirawan guru pesantren Madani Broading School memicu kemarahan masyarakat. Perbuatannya memperkosa para santriwati dengan mengatasnamakan agama dan pesantren tak cukup hanya dihukum dengan 20 tahun penjara atau kebiri.
Apalagi, Herry Wirawan justru memanfaatkan bayi yang dilahirkan karena perbuatan bejatnya itu untuk menipu masyarakat agar mendapat sumbangan.
“20 tahun penjara tidak cukup untuk predator sex Herry Wirawan ini, Kebiri, rajam, potong kemaluannya, upaya memberikan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan,” ujar @clara_asma dalam twitternya.
BACA JUGA:  Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri
Fakta terbaru menunjukkan bahwa korban perkosaan Herry Wirawan bukan hanya 12 perempuan seperti yang diberitakan sebelumnya. Tetapi mencapai 21 anak yang berusia antara 13-18 tahun.
Sebagian besar korban merupakan warga Garut, Jawa Barat yang merupakan kampung halaman pelaku. Dari 21 anak itu, 8 di antaranya sudah melahirkan anak.
Melihat fakta ini, masyarakat berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Pasal KUHP yang didakwakan jaksa dianggap terlalu ringan.
BACA JUGA: 10 Manfaat Biji Pepaya Bagi Kesehatan
Sejauh ini, jaka penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Paal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.

Berdasar Hukum Syariat Rajam

Ads Banner

BERITA TERKINI

Geger Bocah Hanyut di Banguntapan Bantul, Begini Kronologinya

Geger Bocah Hanyut di Banguntapan Bantul, Begini Kronologinya

Senin, 05 Mei 2025
Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sleman Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang, 1 Orang ...

Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sleman Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang, 1 Orang ...

Senin, 05 Mei 2025
BPN Bantul Bakal Lakukan Blokir Internal Sertifikat Korban Mafia Tanah di Tamantirto Kasihan

BPN Bantul Bakal Lakukan Blokir Internal Sertifikat Korban Mafia Tanah di Tamantirto Kasihan

Senin, 05 Mei 2025
Digelar Sederhana, HUT Kabupaten Sleman ke-109 Tetap Dimeriahkan Kegiatan Sosial

Digelar Sederhana, HUT Kabupaten Sleman ke-109 Tetap Dimeriahkan Kegiatan Sosial

Senin, 05 Mei 2025
BPN Ungkap Dugaan Jaringan di Mafia Tanah Warga Kasihan Bantul

BPN Ungkap Dugaan Jaringan di Mafia Tanah Warga Kasihan Bantul

Senin, 05 Mei 2025
Atap SD Kledokan Roboh, Bupati Sleman Putuskan Bulan Ini Langsung Direnovasi

Atap SD Kledokan Roboh, Bupati Sleman Putuskan Bulan Ini Langsung Direnovasi

Senin, 05 Mei 2025
Dianggap Tidak Berkontribusi Bagi Masyarakat, Pemkab Gunungkidul Akan Panggil Pihak UNY

Dianggap Tidak Berkontribusi Bagi Masyarakat, Pemkab Gunungkidul Akan Panggil Pihak UNY

Senin, 05 Mei 2025
Marak Kasus Mafia Tanah di Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih: Kalau Perlu Bentuk ...

Marak Kasus Mafia Tanah di Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih: Kalau Perlu Bentuk ...

Senin, 05 Mei 2025
Persebaya : Pelaku Pencurian Warung Buah di Stadion Brawijaya Bukan Bonek

Persebaya : Pelaku Pencurian Warung Buah di Stadion Brawijaya Bukan Bonek

Senin, 05 Mei 2025
Wow! Pemkab Gunungkidul Digelontor Anggaran Miliaran Untuk Program Saluran Air Minum

Wow! Pemkab Gunungkidul Digelontor Anggaran Miliaran Untuk Program Saluran Air Minum

Senin, 05 Mei 2025