Berita

Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Beradasar Syariat, Rajam Herry Wirawan si Predator Seks
Mengacu pada hukum syariat (fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks. (foto: twitter/@AndharLee)
hariane.com – Mengacu pada hukum syariat ( Fiqih) Islam, hukuman rajam atau dikubur hingga batas leher lalu dilempari batu kepalanya sampai mati adalah hukuman paling pantas bagi Herry Wirawan si predator seks.
Perilaku biadab Herry Wirawan guru pesantren Madani Broading School memicu kemarahan masyarakat. Perbuatannya memperkosa para santriwati dengan mengatasnamakan agama dan pesantren tak cukup hanya dihukum dengan 20 tahun penjara atau kebiri.
Apalagi, Herry Wirawan justru memanfaatkan bayi yang dilahirkan karena perbuatan bejatnya itu untuk menipu masyarakat agar mendapat sumbangan.
“20 tahun penjara tidak cukup untuk predator sex Herry Wirawan ini, Kebiri, rajam, potong kemaluannya, upaya memberikan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan,” ujar @clara_asma dalam twitternya.
BACA JUGA:  Berdasar PP No 70 Tahun 2020, Herry Wirawan Wajib Jalani Hukuman Kebiri
Fakta terbaru menunjukkan bahwa korban perkosaan Herry Wirawan bukan hanya 12 perempuan seperti yang diberitakan sebelumnya. Tetapi mencapai 21 anak yang berusia antara 13-18 tahun.
Sebagian besar korban merupakan warga Garut, Jawa Barat yang merupakan kampung halaman pelaku. Dari 21 anak itu, 8 di antaranya sudah melahirkan anak.
Melihat fakta ini, masyarakat berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Pasal KUHP yang didakwakan jaksa dianggap terlalu ringan.
BACA JUGA: 10 Manfaat Biji Pepaya Bagi Kesehatan
Sejauh ini, jaka penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Paal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.

Berdasar Hukum Syariat Rajam

Ads Banner

BERITA TERKINI

Mantan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Masih Terima THR, Segini Besarannya

Mantan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Masih Terima THR, Segini Besarannya

Minggu, 23 Maret 2025
Eks Kepala SMKN 2 Sewon Jadi Tersangka Korupsi Iuran Siswa, Kerugian Hampir Rp ...

Eks Kepala SMKN 2 Sewon Jadi Tersangka Korupsi Iuran Siswa, Kerugian Hampir Rp ...

Minggu, 23 Maret 2025
Polisi Siagakan Tim Ganjal Ban di Jalur Ekstrem Gunungkidul, Berikut Ini Lokasinya

Polisi Siagakan Tim Ganjal Ban di Jalur Ekstrem Gunungkidul, Berikut Ini Lokasinya

Minggu, 23 Maret 2025
Lebih Hemat! Ada Diskon Tarif Tol Jakarta – Semarang Mudik Lebaran 2025, Ini ...

Lebih Hemat! Ada Diskon Tarif Tol Jakarta – Semarang Mudik Lebaran 2025, Ini ...

Minggu, 23 Maret 2025
Begini Nasib Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umroh di Arab Saudi

Begini Nasib Korban Kecelakaan Bus Jemaah Umroh di Arab Saudi

Minggu, 23 Maret 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 Maret 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 23 Maret 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 23 Maret 2025
Update Kasus Kecelakaan Bus Jemaah Umroh Indonesia, Begini Kronologi Sebenarnya

Update Kasus Kecelakaan Bus Jemaah Umroh Indonesia, Begini Kronologi Sebenarnya

Minggu, 23 Maret 2025
Mau Beli Cincin? Cek Dulu Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Maret ...

Mau Beli Cincin? Cek Dulu Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Maret ...

Minggu, 23 Maret 2025
Kasus Pria Tewas Dalam Mobil, Pelaku Ternyata Ingin Kuasai Harta Korban

Kasus Pria Tewas Dalam Mobil, Pelaku Ternyata Ingin Kuasai Harta Korban

Sabtu, 22 Maret 2025
Pria Tewas Dalam Mobil Ternyata Dibunuh, Pelaku Aniaya Korban Pakai Palu

Pria Tewas Dalam Mobil Ternyata Dibunuh, Pelaku Aniaya Korban Pakai Palu

Sabtu, 22 Maret 2025