HARIANE – Ferdy Sambo dipidana seumur hidup setelah Mahkamah Agung memutuskan hasil kasasi yang diajukan oleh terdakwa hari ini Selasa, 8 Agustus 2023.
Hukuman Ferdy Sambo tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan pidana hukuman mati.
Selain perubahan pidana yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya pun mendapatkan koreksi pidana lebih ringan termasuk sang istri, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Terdakwa Lain Juga Lebih Ringan
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyampaikan hasil putusan MA tersebut di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Permohonan kasasi Ferdy Sambo ditolak karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menyebabkab perangkan elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama, tetapi dengan koreksi pidana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja esbagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ungkap Sobandi.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya pun mengajukan kasasi ke MA yang hasilnya juga dibacakan hari ini.
Ricky Rizal Wibowo yang mendapatkan hukuman pidana selama 13 tahun diperbaiki menjadi 8 tahun penjara.
Terdakwa Kuat Ma’aruf yang dipidana selama 15 tahun dikoreksi menjadi pidana penjara 10 tahun. Putri Candrawathi yang dipidana selama 20 tahun dikoreksi menjadi 10 tahun.
Keputusan Ferdy Sambo dipidana seumur hidup tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Suharto, S.H., M.Hum. (Anggota 1), Jupriyadi, S.H, M.Hum. (Anggota 2), Dr. Desnayeti M, S.H., M.H., dan Yohanes Priyana, S.H.,M.H (Anggota 4). ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com