Berita

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun
Ferdy Sambo dipidana seumur hidup, batalkan pidana hukuman mati. (Foto: PMJ News)

HARIANE – Ferdy Sambo dipidana seumur hidup setelah Mahkamah Agung memutuskan hasil kasasi yang diajukan oleh terdakwa hari ini Selasa, 8 Agustus 2023.

Hukuman Ferdy Sambo tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan pidana hukuman mati.

Selain perubahan pidana yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya pun mendapatkan koreksi pidana lebih ringan termasuk sang istri, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Terdakwa Lain Juga Lebih Ringan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyampaikan hasil putusan MA tersebut di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Permohonan kasasi Ferdy Sambo ditolak karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menyebabkab perangkan elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama, tetapi dengan koreksi pidana. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja esbagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ungkap Sobandi.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya pun mengajukan kasasi ke MA yang hasilnya juga dibacakan hari ini.

Ricky Rizal Wibowo yang mendapatkan hukuman pidana selama 13 tahun diperbaiki menjadi 8 tahun penjara. 

Terdakwa Kuat Ma’aruf yang dipidana selama 15 tahun dikoreksi menjadi pidana penjara 10 tahun. Putri Candrawathi yang dipidana selama 20 tahun dikoreksi menjadi 10 tahun. 

Keputusan Ferdy Sambo dipidana seumur hidup tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Suharto, S.H., M.Hum. (Anggota 1), Jupriyadi, S.H, M.Hum. (Anggota 2), Dr. Desnayeti M, S.H., M.H., dan Yohanes Priyana, S.H.,M.H (Anggota 4). ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025