Berita

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun
Ferdy Sambo dipidana seumur hidup, batalkan pidana hukuman mati. (Foto: PMJ News)

HARIANE – Ferdy Sambo dipidana seumur hidup setelah Mahkamah Agung memutuskan hasil kasasi yang diajukan oleh terdakwa hari ini Selasa, 8 Agustus 2023.

Hukuman Ferdy Sambo tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan pidana hukuman mati.

Selain perubahan pidana yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya pun mendapatkan koreksi pidana lebih ringan termasuk sang istri, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Terdakwa Lain Juga Lebih Ringan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyampaikan hasil putusan MA tersebut di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Permohonan kasasi Ferdy Sambo ditolak karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menyebabkab perangkan elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama, tetapi dengan koreksi pidana. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja esbagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ungkap Sobandi.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya pun mengajukan kasasi ke MA yang hasilnya juga dibacakan hari ini.

Ricky Rizal Wibowo yang mendapatkan hukuman pidana selama 13 tahun diperbaiki menjadi 8 tahun penjara. 

Terdakwa Kuat Ma’aruf yang dipidana selama 15 tahun dikoreksi menjadi pidana penjara 10 tahun. Putri Candrawathi yang dipidana selama 20 tahun dikoreksi menjadi 10 tahun. 

Keputusan Ferdy Sambo dipidana seumur hidup tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Suharto, S.H., M.Hum. (Anggota 1), Jupriyadi, S.H, M.Hum. (Anggota 2), Dr. Desnayeti M, S.H., M.H., dan Yohanes Priyana, S.H.,M.H (Anggota 4). ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB