Berita

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun
Ferdy Sambo dipidana seumur hidup, batalkan pidana hukuman mati. (Foto: PMJ News)

HARIANE – Ferdy Sambo dipidana seumur hidup setelah Mahkamah Agung memutuskan hasil kasasi yang diajukan oleh terdakwa hari ini Selasa, 8 Agustus 2023.

Hukuman Ferdy Sambo tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan pidana hukuman mati.

Selain perubahan pidana yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya pun mendapatkan koreksi pidana lebih ringan termasuk sang istri, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo Dipidana Seumur Hidup, Terdakwa Lain Juga Lebih Ringan

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyampaikan hasil putusan MA tersebut di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Permohonan kasasi Ferdy Sambo ditolak karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menyebabkab perangkan elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama, tetapi dengan koreksi pidana. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja esbagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” ungkap Sobandi.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya pun mengajukan kasasi ke MA yang hasilnya juga dibacakan hari ini.

Ricky Rizal Wibowo yang mendapatkan hukuman pidana selama 13 tahun diperbaiki menjadi 8 tahun penjara. 

Terdakwa Kuat Ma’aruf yang dipidana selama 15 tahun dikoreksi menjadi pidana penjara 10 tahun. Putri Candrawathi yang dipidana selama 20 tahun dikoreksi menjadi 10 tahun. 

Keputusan Ferdy Sambo dipidana seumur hidup tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Suharto, S.H., M.Hum. (Anggota 1), Jupriyadi, S.H, M.Hum. (Anggota 2), Dr. Desnayeti M, S.H., M.H., dan Yohanes Priyana, S.H.,M.H (Anggota 4). ****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025