HARIANE - Mantan Kepala Desa (Kades) Ngapea, Kecamatan Bonegunu, Buton Utara (Butur) harus berurusan dengan kepolisian usai terbukti mengedarkan narkoba di lingkungan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mantan Kades berinisial BB (51) bersama rekannya AZ (37) tergiur upah Rp 10 juta untuk mengedarkan barang haram itu.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan pihaknya meringkus keduanya di salah satu indekos di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat 22 September 2023 lalu.
"Berawal laporan masyarakat bahwa di lokasi ditangkapnya kedua tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujar Bahri kepada awak media, Rabu 4 Oktober 2023.
Setelah menerima laporan, Jajaran Satresnarkoba Polresta Kendari bergerak melalukan penyelidikan dengan meringkus kedua tersangka beserta barang bukti sabu siap edar.
Disaksikan warga setempat, kepolisian menggeledah tas milik tersangka dan mendapatkan 6 paket narkoba yang diletakkan di dalam tas milik kedua tersangka.
"Enam paket sabu itu didapatkan dalam pembungkus rokok, dengan berat 10,91 gram," ucapnya.
Tak hanya itu, kepolisian juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Pengakuan mantan kades itu, narkotika jenis sabu diperoleh dari lelaki berinisial B warga Kecamatan Konda, Konawe Selatan, Sultra.
"Pengakuan mereka, baru pertama kali mengambil sabu dari lelaki itu dan akan diedarkan," ungkapnya.
Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil mengedarkan 6 paket sabu itu di lingkungan Kota Kendari.
Sedangkan lelaki B, masih dalam penyelidikan kepolisian terkait kasus peredaran narkoba itu.