D.I Yogyakarta

Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas

profile picture Admin
Admin
Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas
Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas
HARIANE - Wacana tentang masa jabatan perangkat desa disamakan lurah ditolak oleh Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul.
Diketahui wacana masa jabatan perangkat desa disamakan lurah itu digagas oleh Dewan Pimpinan Pusat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
Penolakan masa jabatan perangkat desa disamakan lurah disampaikan oleh Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo, yang menyebut pihaknya dan anggota lain tidak setuju.

Tolak Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Dukung Masa Bakti Dikembalikan Jadi Hingga Usia 64 Tahun

Perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI
Ribuan perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan mengusung 2 tuntutan. (Foto: Instagram/tmcpoldametro)
Sulistyo mengatakan bahwa Pandu tetap berkomitmen untuk mendukung masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun. Dukungan itu telah disampaikan bersama 200 Dukuh dari Bantul ke DPRD DIY pada Kamis, 27 Januari 2023 lalu.
“Pandu tegas menolak masa bakti pamong disamakan dengan masa jabatan lurah. Kami komitmen mendukung masa bakti pamong sampai dengan usia 60 tahun, dan justru kami mengusulkan agar dikembalikan menjadi 64 tahun,” tegasnya, Sabtu 28 Januari 2024.
BACA JUGA : Ribuan Perangkat Desa Demo di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya
Sebagaimana dimaksud dalam rencana revisi Undang-Undang tersebut, masa jabatan perangkat desa disamakan dengan lurah menjadi maksimal sembilan tahun dalam dua periode.
Bagi Pandu, masa jabatan lurah dapat diganti setiap periode, namun perangkat desa tidak boleh diganti dan tetap mengelola management dan mengawal pemerintahan dalam pembangunan serta pelayan masyarakat dibtingkat desa.
Senada dengan Sulistyo, Sekretaris Pandu Bantul, Subandi mengatakan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana tertulis masa jabatan perangkat desa sampai pada usia 60 tahun atau hingga berakhirnya masa tugas.
“Kemungkinan isu itu muncul dari luar DIY, dan itu tidak bisa disamakan dengan DIY. Keresahannya terkait masa jabatan, regulasinya kan sampai umur 60, kalau cuma sembilan tahun estafet pemerintahan tidak bisa berkelanjutan. Terkait data-data yang lain juga tidak bisa berkesinambungan,” ujarnya.
BACA JUGA : Demo Kepala Desa Hari ini Rabu 25 Januari 2023, Gatot Subroto Macet Total
Perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI
Ribuan perangkat desa dalam aksi demo bertajuk Silatnas Jilid III di depan Gedung DPR RIUU . (Foto: Instagram/tmcpoldametro)
Subandi menyampaikan wacana tersebut berpotensi merusak tatanan birokrasi di jajaran pemerintahan desa. Selain itu, baginya, wacana tersebut tidak sesuai dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kalau lurah ganti terus perangkat ganti nanti yang baru itu akan merusak tatanan karena tidak tahu terkait sejarah dan birokrasi desa,” tegasnya soal penolakan masa jabatan perangkat desa disamakan dengan lurah. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB