D.I Yogyakarta

Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas

profile picture Admin
Admin
Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas
Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas
HARIANE - Wacana tentang masa jabatan perangkat desa disamakan lurah ditolak oleh Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul.
Diketahui wacana masa jabatan perangkat desa disamakan lurah itu digagas oleh Dewan Pimpinan Pusat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
Penolakan masa jabatan perangkat desa disamakan lurah disampaikan oleh Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo, yang menyebut pihaknya dan anggota lain tidak setuju.

Tolak Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Dukung Masa Bakti Dikembalikan Jadi Hingga Usia 64 Tahun

Perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI
Ribuan perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan mengusung 2 tuntutan. (Foto: Instagram/tmcpoldametro)
Sulistyo mengatakan bahwa Pandu tetap berkomitmen untuk mendukung masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun. Dukungan itu telah disampaikan bersama 200 Dukuh dari Bantul ke DPRD DIY pada Kamis, 27 Januari 2023 lalu.
“Pandu tegas menolak masa bakti pamong disamakan dengan masa jabatan lurah. Kami komitmen mendukung masa bakti pamong sampai dengan usia 60 tahun, dan justru kami mengusulkan agar dikembalikan menjadi 64 tahun,” tegasnya, Sabtu 28 Januari 2024.
BACA JUGA : Ribuan Perangkat Desa Demo di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya
Sebagaimana dimaksud dalam rencana revisi Undang-Undang tersebut, masa jabatan perangkat desa disamakan dengan lurah menjadi maksimal sembilan tahun dalam dua periode.
Bagi Pandu, masa jabatan lurah dapat diganti setiap periode, namun perangkat desa tidak boleh diganti dan tetap mengelola management dan mengawal pemerintahan dalam pembangunan serta pelayan masyarakat dibtingkat desa.
Senada dengan Sulistyo, Sekretaris Pandu Bantul, Subandi mengatakan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana tertulis masa jabatan perangkat desa sampai pada usia 60 tahun atau hingga berakhirnya masa tugas.
“Kemungkinan isu itu muncul dari luar DIY, dan itu tidak bisa disamakan dengan DIY. Keresahannya terkait masa jabatan, regulasinya kan sampai umur 60, kalau cuma sembilan tahun estafet pemerintahan tidak bisa berkelanjutan. Terkait data-data yang lain juga tidak bisa berkesinambungan,” ujarnya.
BACA JUGA : Demo Kepala Desa Hari ini Rabu 25 Januari 2023, Gatot Subroto Macet Total
Perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI
Ribuan perangkat desa dalam aksi demo bertajuk Silatnas Jilid III di depan Gedung DPR RIUU . (Foto: Instagram/tmcpoldametro)
Subandi menyampaikan wacana tersebut berpotensi merusak tatanan birokrasi di jajaran pemerintahan desa. Selain itu, baginya, wacana tersebut tidak sesuai dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kalau lurah ganti terus perangkat ganti nanti yang baru itu akan merusak tatanan karena tidak tahu terkait sejarah dan birokrasi desa,” tegasnya soal penolakan masa jabatan perangkat desa disamakan dengan lurah. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasus Dokter Mogok Kerja di Korea, Pemerintah Mulai Melunak Pasca Kalah Pemilu

Kasus Dokter Mogok Kerja di Korea, Pemerintah Mulai Melunak Pasca Kalah Pemilu

Jumat, 19 April 2024 16:07 WIB
DPD Golkar Bantul Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup, Ini Kriteria Yang Dicari

DPD Golkar Bantul Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup, Ini Kriteria Yang Dicari

Jumat, 19 April 2024 15:43 WIB
Update Kasus Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo

Update Kasus Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo

Jumat, 19 April 2024 15:42 WIB
Hasil Laga Geek Fam vs Rebellion Esports MPL ID S13, Moskov Dee Kejutkan ...

Hasil Laga Geek Fam vs Rebellion Esports MPL ID S13, Moskov Dee Kejutkan ...

Jumat, 19 April 2024 15:42 WIB
Prediksi Laga EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Perubahan Roster Kedua Tim ...

Prediksi Laga EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Perubahan Roster Kedua Tim ...

Jumat, 19 April 2024 15:30 WIB
Jadwal Lengkap Haji 2024 Mulai Masuk Asrama, Pemberangkatan per Gelombang, Hingga Pulang

Jadwal Lengkap Haji 2024 Mulai Masuk Asrama, Pemberangkatan per Gelombang, Hingga Pulang

Jumat, 19 April 2024 15:29 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia Naik, Dipakai untuk Apa?

Utang Luar Negeri Indonesia Naik, Dipakai untuk Apa?

Jumat, 19 April 2024 14:51 WIB
Kementerian PANRB Setujui 40.839 Formasi CPNS 2024 di Kemensos, Ini Rinciannya

Kementerian PANRB Setujui 40.839 Formasi CPNS 2024 di Kemensos, Ini Rinciannya

Jumat, 19 April 2024 14:00 WIB
CPNS 2024: Kemenhub Pecah Rekor Usul 18.017 Formasi ASN

CPNS 2024: Kemenhub Pecah Rekor Usul 18.017 Formasi ASN

Jumat, 19 April 2024 13:03 WIB
Prediksi Laga Geek Fam vs Rebellion Esports MPL ID S13, Poin Penuh Jadi ...

Prediksi Laga Geek Fam vs Rebellion Esports MPL ID S13, Poin Penuh Jadi ...

Jumat, 19 April 2024 12:47 WIB