D.I Yogyakarta

Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas

profile picture Admin
Admin
Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas
Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak Tegas
HARIANE - Wacana tentang masa jabatan perangkat desa disamakan lurah ditolak oleh Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul.
Diketahui wacana masa jabatan perangkat desa disamakan lurah itu digagas oleh Dewan Pimpinan Pusat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
Penolakan masa jabatan perangkat desa disamakan lurah disampaikan oleh Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo, yang menyebut pihaknya dan anggota lain tidak setuju.

Tolak Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Dukung Masa Bakti Dikembalikan Jadi Hingga Usia 64 Tahun

Perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI
Ribuan perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan mengusung 2 tuntutan. (Foto: Instagram/tmcpoldametro)
Sulistyo mengatakan bahwa Pandu tetap berkomitmen untuk mendukung masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun. Dukungan itu telah disampaikan bersama 200 Dukuh dari Bantul ke DPRD DIY pada Kamis, 27 Januari 2023 lalu.
“Pandu tegas menolak masa bakti pamong disamakan dengan masa jabatan lurah. Kami komitmen mendukung masa bakti pamong sampai dengan usia 60 tahun, dan justru kami mengusulkan agar dikembalikan menjadi 64 tahun,” tegasnya, Sabtu 28 Januari 2024.
BACA JUGA : Ribuan Perangkat Desa Demo di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya
Sebagaimana dimaksud dalam rencana revisi Undang-Undang tersebut, masa jabatan perangkat desa disamakan dengan lurah menjadi maksimal sembilan tahun dalam dua periode.
Bagi Pandu, masa jabatan lurah dapat diganti setiap periode, namun perangkat desa tidak boleh diganti dan tetap mengelola management dan mengawal pemerintahan dalam pembangunan serta pelayan masyarakat dibtingkat desa.
Senada dengan Sulistyo, Sekretaris Pandu Bantul, Subandi mengatakan bahwa usulan tersebut bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana tertulis masa jabatan perangkat desa sampai pada usia 60 tahun atau hingga berakhirnya masa tugas.
“Kemungkinan isu itu muncul dari luar DIY, dan itu tidak bisa disamakan dengan DIY. Keresahannya terkait masa jabatan, regulasinya kan sampai umur 60, kalau cuma sembilan tahun estafet pemerintahan tidak bisa berkelanjutan. Terkait data-data yang lain juga tidak bisa berkesinambungan,” ujarnya.
BACA JUGA : Demo Kepala Desa Hari ini Rabu 25 Januari 2023, Gatot Subroto Macet Total
Perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI
Ribuan perangkat desa dalam aksi demo bertajuk Silatnas Jilid III di depan Gedung DPR RIUU . (Foto: Instagram/tmcpoldametro)
Subandi menyampaikan wacana tersebut berpotensi merusak tatanan birokrasi di jajaran pemerintahan desa. Selain itu, baginya, wacana tersebut tidak sesuai dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kalau lurah ganti terus perangkat ganti nanti yang baru itu akan merusak tatanan karena tidak tahu terkait sejarah dan birokrasi desa,” tegasnya soal penolakan masa jabatan perangkat desa disamakan dengan lurah. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.)
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditutup Satpol PP, Pengolahan Sampah Ilegal di Pandak Bantul Masih Tetap Beroperasi

Ditutup Satpol PP, Pengolahan Sampah Ilegal di Pandak Bantul Masih Tetap Beroperasi

Jumat, 23 Mei 2025
Kejari Bantul Periksa 100 Saksi di Kasus Pungli Dukuh Gandekan

Kejari Bantul Periksa 100 Saksi di Kasus Pungli Dukuh Gandekan

Jumat, 23 Mei 2025
Komisi V DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Seksi I

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Seksi I

Jumat, 23 Mei 2025
Pelantikan Garda Pemuda Nasdem Se-DIY, Diketuai Seorang Pengusaha dan Budayawan

Pelantikan Garda Pemuda Nasdem Se-DIY, Diketuai Seorang Pengusaha dan Budayawan

Jumat, 23 Mei 2025
Muncul Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal di Pandak Bantul, Warga Keluhkan Bau dan Asap ...

Muncul Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal di Pandak Bantul, Warga Keluhkan Bau dan Asap ...

Jumat, 23 Mei 2025
Seno, Sapi Kurban Prabowo Asal Gunungkidul Diberi Pepaya Setiap Hari

Seno, Sapi Kurban Prabowo Asal Gunungkidul Diberi Pepaya Setiap Hari

Jumat, 23 Mei 2025
Namanya Seno, Sapi Kurban Presiden Prabowo Asal Gunungkidul

Namanya Seno, Sapi Kurban Presiden Prabowo Asal Gunungkidul

Jumat, 23 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Turun Rp 13.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Turun Rp 13.000 per ...

Jumat, 23 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Naik Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Naik Lagi, Cek Rinciannya ...

Jumat, 23 Mei 2025
Menengok Sapi-sapi Jumbo Gunungkidul yang Jadi Incaran Artis Ibukota saat Idul Adha

Menengok Sapi-sapi Jumbo Gunungkidul yang Jadi Incaran Artis Ibukota saat Idul Adha

Jumat, 23 Mei 2025