Ribuan Perangkat Desa Demo di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya
HARIANE - Ribuan perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 25 Januari 2023. Ribuan orang ini tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI setelah sebelumnya hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) pada 17 Januari 2023 lalu.
Aksi perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI terjadi pasca muncul wacana permintaan masa jabaran kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Namun ternyata ada hal berbeda yang jadi tuntutan para perangkat desa yang turun ke jalan pada Rabu ini.
Ada 2 Tuntutan yang diusung saat perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI
Diberitakan sebelumnya, bahwa ribuan kades menggelar aksi demo di depan Gedung DPR Ri pada Selasa, 17 Januari 2023. Aksi demo tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutat revisi masa jabatan kades yang ada di Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.BACA JUGA : Terkait Kasus Pembakaran Alquran di Swedia oleh Rasmus Paludan, DPR Desak Menlu Layangkan Protes dan Panggil Dubes di JakartaPara kades yang turun ke jalan menuntut perpanjangan masa jabatan memimpin desa menjadi sembilan tahun, dari yang sebelumnya hanya enam tahun saja. Lantas, apa yang jadi tuntutan yang diusung saat perangkat desa demo di depan Gedung DPR pada Rabu, 25 Januari 2023 ini? Dilansir dari unggahan video berjudul "PERANGKAT DESA DEMO DI JAKARTA, SEBENARNYA APA YANG MEREKA TUNTUT??" di kanal YouTube Musyafa Musa dijelaskan bahwa aksi demo yang dilakukan perangkat desa tersebut dalam rangka silaturahmi nasional (Silatnas) PPDI Jilid III. Ketua PPDI Kabupaten Rembang, Abdul Afif menjelaskan, bahwa aksi demo di depan Gedung DPR RI tersebut mengusung dua tuntutan. Pertama, menolak pemberhentian perangkat desa non prosedural. Kedua, mendesak pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan nomor induk aparatur perangkat desa. "Setelah itu, kita minta Kemendagri untuk menerbitkan nomor induk perangkat desa," ujar Abdul Afif. Tuntutan penerbitan nomor induk perangkat desa ini dinilai sangat penting oleh PPDI. Pasalnya, penerbitan nomor induk perangkat desa ini berguna untuk mengetahui jumlah pasti aparatur yang menjabat di seluruh Indonesia. Dengan begitu, akan lebih mudah dalam mengontrol, jika terjadi pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur. Lebih lanjut, Sekretaris Umum PPDI Kabupaten Rembang, Ibrahim menambahkan, bahwa adanya nomor induk perangkat desa ini akan mempermudah alokasi kebutuhan anggaran. Seperti yang diketahui, perangkat desa juga mendapatkan gajinya dari anggaran negara. Di lain sisi, beredar kabar bahwa perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI bertujuan untuk menolak revisi UU No 6 Tahun 2014.
BACA JUGA : Demo Kepala Desa Hari ini Rabu 25 Januari 2023, Gatot Subroto Macet TotalMenanggapi isu tersebut PPDI Kabupaten Rembang menyanggah, isu tersebut masuk dalam tuntutan yang diusung saat perangkat desa demo di depan Gedung DPR. Pasalnya, pihaknya meyakini bahwa masa jabatan perangkat desa tidak akan diubah dan tetap sama sesuai aturan sebelumnya, yakni maksimal berusia 60 tahun. Demikianlah informasi seputar tuntutan yang diusung saat perangkat desa demo di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 15 Januari 2023.****
1