Lebih lanjut, terkait penerapan pajak hiburan agar tidak membebani dunia usaha, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.
Pada kesempatan yang sama, Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita menambahkan bahwa pertemuan diskusi ini menjadi kegiatan penting yang diperlukan untuk menyikapi aturan pajak hiburan yang menuai pro dan kontra.
"Dengan penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Parekraf Sandiaga Uno secara langsung melalui forum Investor Daily Roundtable ini, maka segala sesuatunya jelas. Langkah yang dilakukan pun sangat tegas, tetapi disampaikan dengan sangat baik, penjelasannya sangat komprehensif," ujar Enggartiasto Lukita.
Pertemuan Investor Daily Roundtable di Hotel Mulia, Jakarta kali ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pertemuan pertama yang diselenggarakan di Cirebon. ****