Berita , D.I Yogyakarta
Menteri Koperasi Resmikan 3 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sleman

HARIANE – Menteri Koperasi Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum untuk tiga Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sleman, Minggu (15/6/2025).
SK Badan Hukum tersebut diserahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tamanmartani, Kalurahan Sinduadi, dan Kalurahan Sidomulyo.
Penyerahan ini sekaligus ditandai dengan penandatanganan prasasti sebagai simbol peresmian dan legalitas ketiga koperasi tersebut.
Dalam sambutannya, Budi Arie menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah terbentuk 79.882 koperasi di seluruh Indonesia yang telah memperoleh legalitas resmi.
Program Koperasi Merah Putih sendiri dijalankan dalam tiga tahap: legalitas, pembangunan dan pengoperasian, serta monitoring, evaluasi, dan pengembangan usaha.
Ia mengapresiasi Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah melaksanakan tahap pertama dengan baik, yakni pemberian legalitas koperasi.
Kedua pemerintah daerah ini juga dinilai memiliki komitmen dan kebijakan kuat dalam mendukung suksesnya program Koperasi Merah Putih.
“Kenapa hari ini saya ada di sini, karena saya yakin dan percaya DIY akan menjadi provinsi percontohan untuk Koperasi Merah Putih di Indonesia,” ujar Budi Arie.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan harapannya agar Koperasi Merah Putih dikelola secara profesional, baik dari sisi manajemen, organisasi, maupun kepastian hukumnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam menyukseskan program ini di DIY.
“Jangan sampai Jogja yang jadi model ini lalu gagal. Saya tidak mau. Yang namanya jadi model, harus berhasil, tidak ada istilah gagal,” tegas Sri Sultan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.