Berita
Miras Ilegal di Jakarta Kian Menjamur, Sebanyak 14 Ribu Botol Dimusnahkan Satpol PP Hari Ini
Annisa Nur Fadhilah
Miras Ilegal di Jakarta Kian Menjamur, Sebanyak 14 Ribu Botol Dimusnahkan Satpol PP Hari Ini
“Peredaran alkohol yang memiliki izin yang terpenuhi kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan,” jelasnya.
Peraturan peredaran miras di Jakarta
BACA JUGA : Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sukses Diselenggarakan, Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Baik untuk Warga JabarMenteri Perdagangan sebelumnya telah menerbitkan peraturan terkait peredaran minuman beralkohol dalam Permandag No 20 Tahun 2021 yang mengatur tentang peraturan izin edar dan pengawasan minuman beralkohol di Indonesia. Peraturan tersebut berbunyi “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol”. Selain itu, operasi penertiban peredaran minuman keras telah digencarkan sejak tahun 2021 oleh pemerintah DKI Jakarta yang membuat puluhan ribu botol minuman keras dihancurkan. Lebih lanjut, para pelaku usaha minuman keras ilegal baik pedagang maupun distributor dipastikan akan ditindak lebih lanjut dan izin usahanya kan dicabut, “Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring,” tutup Arifin. Fenomena miras ilegal di Jakarta yang kini kian marak ditemukan dan tidak mengantongi izin dari pemerintah kedepannya akan tetep ditindak lebih lanjut oleh pihak kepolisian DKI Jakarta.****