Berita

Miras Ilegal di Jakarta Kian Menjamur, Sebanyak 14 Ribu Botol Dimusnahkan Satpol PP Hari Ini

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Miras Ilegal di Jakarta Kian Menjamur, Sebanyak 14 Ribu Botol Dimusnahkan Satpol PP Hari Ini
Miras Ilegal di Jakarta Kian Menjamur, Sebanyak 14 Ribu Botol Dimusnahkan Satpol PP Hari Ini
“Peredaran alkohol yang memiliki izin yang terpenuhi kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan,” jelasnya.

Peraturan peredaran miras di Jakarta

BACA JUGA : Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sukses Diselenggarakan, Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Baik untuk Warga Jabar
Menteri Perdagangan sebelumnya telah menerbitkan peraturan terkait peredaran minuman beralkohol dalam Permandag No 20 Tahun 2021 yang mengatur tentang peraturan izin edar dan pengawasan minuman beralkohol di Indonesia.
Peraturan tersebut berbunyi “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol”.
Selain itu, operasi penertiban peredaran minuman keras telah digencarkan sejak tahun 2021 oleh pemerintah DKI Jakarta yang membuat puluhan ribu botol minuman keras dihancurkan.
Lebih lanjut, para pelaku usaha minuman keras ilegal baik pedagang maupun distributor dipastikan akan ditindak lebih lanjut dan izin usahanya kan dicabut,
“Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring,” tutup Arifin.
Fenomena miras ilegal di Jakarta yang kini kian marak ditemukan dan tidak mengantongi izin dari pemerintah kedepannya akan tetep ditindak lebih lanjut oleh pihak kepolisian DKI Jakarta.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Senin, 07 April 2025
Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Senin, 07 April 2025
Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Senin, 07 April 2025
Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Senin, 07 April 2025
Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Senin, 07 April 2025
Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Senin, 07 April 2025
Ditinggal Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar

Ditinggal Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar

Senin, 07 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 7 April 2025 Makin Anjlok, Turun Rp ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 7 April 2025 Makin Anjlok, Turun Rp ...

Senin, 07 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 7 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 7 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 07 April 2025
Duh, Posko Pengaduan THR di Gunungkidul Terima 4 Aduan

Duh, Posko Pengaduan THR di Gunungkidul Terima 4 Aduan

Senin, 07 April 2025