Berita
Miras Ilegal di Jakarta Kian Menjamur, Sebanyak 14 Ribu Botol Dimusnahkan Satpol PP Hari Ini
Annisa Nur Fadhilah
Miras Ilegal di Jakarta Kian Menjamur, Sebanyak 14 Ribu Botol Dimusnahkan Satpol PP Hari Ini
HARIANE –Telah ditemukan sebanyak 14 ribu botol miras ilegal di Jakarta yang peredarannya tidak memenuhi syarat dan tidak mengantongi izin.
Miras ilegal di Jakarta ini telah musnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, Jumat 18 November 2022.
Informasi mengenai pemusnahan miras Ilegal di Jakarta disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui laman resminya.
Langkah ini diketahui sebagai upaya pemerintah ibukota penertiban peredaran miras ilegal di Jakarta yang mulai tidak terkendali.
Miras ilegal di Jakarta dimusnahkan
Dilansir dari laman PMJ News, diketahui sebanyak 14.447 botol minuman keras ilegal telah dimusnahkan oleh Satpol PP. Miras ini diketahui tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen izin sesuai peraturan yang telah diberlakukan sejak tahun 2014.BACA JUGA : Widi Vierratale Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pornografi, Terancam 10 Tahun PenjaraKepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa pihak kepolisan telah menyita ribuan miras yang peredarannya tanpa izin dan tidak sesuai dengan peraturan operasi razia miras yang dijalankan sejak tahun 2021. “Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah mereka-mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sesuai peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014,” ungkapnya. Arifin mengungkapkan peredaran minuman beralkohol seberanya diperbolehkan di wilayah Jakarta dengan catatan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan memiliki izin. Pedagang atau distributor minuman keras di Jakarta juga diwajibkan untuk melengkapi dokumen-dokumen untuk memenuhi syarat peredaran dan perdagangan.