Berita , Nasional

MK Tolak Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Dipastikan Bisa Maju di Pilpres 2024

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
MK Tolak Usia Capres Maksimal 70 Tahun
MK tolak usia Capres maksimal 70 Tahun. Foto:Youtube/MahkamahKonstitusiRI)

HARIANE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak batasan usia Calon Presiden maksimal 70 Tahun yang diajukan dalam perkara 102/PUU-XXI/2023 oleh pemohon atas nama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Hasil sidang pleno pada Senin 23 Oktober 2023 tersebut dibacakan langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dengan hasil keputusan tersebut maka Capres Prabowo Subianto dipastikan bisa maju dalam pilpres mendatang mengingat usia Prabowo saat ini 72 tahun.

MK Tolak Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Dipastikan Bisa Maju Pilpres

Capres Prabowo Subianto saat ini berusia 72 tahun. (Foto:instagram/prabowo)

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Ketua MK Anwar Usman pada sidang pleno yang digelar di gedung MK, menyatakan dengan tegas bahwa menolak permohonan pemohon.

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Diketahui bahwa gugatan tersebut mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 yang meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

MK juga menolak gugatan untuk melarang seorang pelanggar HAM maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman.

MK menilai tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025