Berita , Nasional

MK Tolak Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Dipastikan Bisa Maju di Pilpres 2024

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
MK Tolak Usia Capres Maksimal 70 Tahun
MK tolak usia Capres maksimal 70 Tahun. Foto:Youtube/MahkamahKonstitusiRI)

HARIANE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak batasan usia Calon Presiden maksimal 70 Tahun yang diajukan dalam perkara 102/PUU-XXI/2023 oleh pemohon atas nama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Hasil sidang pleno pada Senin 23 Oktober 2023 tersebut dibacakan langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dengan hasil keputusan tersebut maka Capres Prabowo Subianto dipastikan bisa maju dalam pilpres mendatang mengingat usia Prabowo saat ini 72 tahun.

MK Tolak Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Dipastikan Bisa Maju Pilpres

Capres Prabowo Subianto saat ini berusia 72 tahun. (Foto:instagram/prabowo)

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Ketua MK Anwar Usman pada sidang pleno yang digelar di gedung MK, menyatakan dengan tegas bahwa menolak permohonan pemohon.

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Diketahui bahwa gugatan tersebut mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 yang meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

MK juga menolak gugatan untuk melarang seorang pelanggar HAM maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman.

MK menilai tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025