Berita , Nasional
MK Tolak Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Dipastikan Bisa Maju di Pilpres 2024
HARIANE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak batasan usia Calon Presiden maksimal 70 Tahun yang diajukan dalam perkara 102/PUU-XXI/2023 oleh pemohon atas nama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Hasil sidang pleno pada Senin 23 Oktober 2023 tersebut dibacakan langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Dengan hasil keputusan tersebut maka Capres Prabowo Subianto dipastikan bisa maju dalam pilpres mendatang mengingat usia Prabowo saat ini 72 tahun.
MK Tolak Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Dipastikan Bisa Maju Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Ketua MK Anwar Usman pada sidang pleno yang digelar di gedung MK, menyatakan dengan tegas bahwa menolak permohonan pemohon.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Diketahui bahwa gugatan tersebut mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 yang meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
MK juga menolak gugatan untuk melarang seorang pelanggar HAM maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman.
MK menilai tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.