Potret tujuan Mario Dandy hadir di persidangan AGH dengan mengenakan baju tahanan. (PMJ)
Sayangnya saat dimintai keterangan oleh awak media, gadis berusia 19 tahun tersebut memilih untuk bungkam.
Sebagai tambahan, dalam kasus penganiayaan tersebut pelaku anak AGH didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 ke 2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Serta dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Demikian informasi mengenai tujuan Mario Dandy hadir di persidangan AGH hari ini bersama dengan tersangka lain yaitu Shane Lukas. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com