Berita , Headline

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya
Sebagai contoh, jika ABG berusia 17 tahun ingin memperpanjang paspornya, maka masa berlaku paspor menjadi empat tahun atau hingga ABG tersebut berusia 21 tahun.
Sebab, usia 21 tahun merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

4. Paspor masa berlaku 10 tahun tidak bisa diterapkan untuk paspor yang diterbitkan sebelum tanggal 12 Oktober 2022.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," ujar Widodo.

Apakah Ada Kolom Tanda Tangan pada Paspor Masa Berlaku 10 Tahun?

Paspor masa berlaku 10 tahun
Prosedur dan persyaratan pengesahan kolom tanda tangan paspor masa berlaku 10 tahun sebelum dikeluarkannya Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. (Foto: Instagram/ditjen_imigrasi)
Masa berlaku paspor yang semakin lama tentunya membuat masyarakat senang. Sayangnya, yang menjadi keluhan netizen bukan soal masa berlaku paspor, melainkan kehadiran kolom tanda tangan.
Seperti yang diketahui, desain baru paspor Indonesia banyak menuai kontra lantaran tidak mencantumkan kolom tanda tangan pemilik paspor.
Alhasil, paspor tersebut tidak bisa digunakan di beberapa negara.
Seperti yang diungkapkan pemilik akun Twitter @amelwardani97. Dimana pemilik akun tersebut komplain lantaran ketidakhadiran kolom tanda tangan membuat paspor di-blacklist di berbagai negara.
"Ada kolom ttdnya ngga min? Percuma 10 tahun tapi paspornya blacklist di negara sana sini," balas akun Twitter @amelwardani97.
Menanggapi keluh kesah netizen tersebut, Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 pada 12 Agustus 2022.
Dimana surat edaran tersebut mengatur mengenai mekanisme pengesahan kolom tanda tangan paspor.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025