Berita , Headline

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya
Sebagai contoh, jika ABG berusia 17 tahun ingin memperpanjang paspornya, maka masa berlaku paspor menjadi empat tahun atau hingga ABG tersebut berusia 21 tahun.
Sebab, usia 21 tahun merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

4. Paspor masa berlaku 10 tahun tidak bisa diterapkan untuk paspor yang diterbitkan sebelum tanggal 12 Oktober 2022.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," ujar Widodo.

Apakah Ada Kolom Tanda Tangan pada Paspor Masa Berlaku 10 Tahun?

Paspor masa berlaku 10 tahun
Prosedur dan persyaratan pengesahan kolom tanda tangan paspor masa berlaku 10 tahun sebelum dikeluarkannya Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. (Foto: Instagram/ditjen_imigrasi)
Masa berlaku paspor yang semakin lama tentunya membuat masyarakat senang. Sayangnya, yang menjadi keluhan netizen bukan soal masa berlaku paspor, melainkan kehadiran kolom tanda tangan.
Seperti yang diketahui, desain baru paspor Indonesia banyak menuai kontra lantaran tidak mencantumkan kolom tanda tangan pemilik paspor.
Alhasil, paspor tersebut tidak bisa digunakan di beberapa negara.
Seperti yang diungkapkan pemilik akun Twitter @amelwardani97. Dimana pemilik akun tersebut komplain lantaran ketidakhadiran kolom tanda tangan membuat paspor di-blacklist di berbagai negara.
"Ada kolom ttdnya ngga min? Percuma 10 tahun tapi paspornya blacklist di negara sana sini," balas akun Twitter @amelwardani97.
Menanggapi keluh kesah netizen tersebut, Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 pada 12 Agustus 2022.
Dimana surat edaran tersebut mengatur mengenai mekanisme pengesahan kolom tanda tangan paspor.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB