Berita , Headline
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya
M Nazilul Mutaqin
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Per 12 Oktober 2022, Netizen Pertanyakan Kehadiran Kolom Tanda Tangannya
BACA JUGA : Cara dan Syarat Penambahan Kolom Tanda Tangan pada Paspor Tanpa Tambahan Biaya"Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun,” ungkap Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian. Bagi masyarakat yang paspornya belum ada kolom tanda tangan, diharapkan untuk langsung datang ke kantor imigrasi terdekat. Dimana nantinya petugas akan memberikan pengesahan kolom tanda tangan. Proses pengesahan ini hanya membutuhkan waktu satu hari kerja saja dan tidak dipungut biaya sepeserpun. Selain itu, paspor Indonesia juga telah terdaftar dan diakui International Civil Aviation Organization (ICAO), sebuah lembaga khusus penerbnagan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Oleh sebab itu paspor masa berlaku 10 tahun sah digunakan untuk bepergian ke seluruh negara di dunia. Demikianlah informasi mengenai paspor masa berlaku 10 tahun yang resmi diterbitkan per 12 Oktober 2022. Lengkap dengan jawaban Ditjen Imigrasi soal keluh kesah netizen soal kehadiran kolom tanda tangan pada paspor.****