Berita
Pedagang Kaki Lima Kembali Menjamur di Sekitar Alun-Alun, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab
HARIANE – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Alun-alun Wonosari. Pasalnya, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, kawasan tersebut masuk dalam lokasi larangan berdagang.
Sebenarnya, Pemkab melalui Satpol PP telah melakukan pemasangan papan peringatan agar trotoar tidak digunakan untuk berjualan. Termasuk dilakukan operasi oleh petugas, namun pedagang hanya tertib beberapa saat dan kemudian kembali menggelar lapak mereka di lokasi tersebut.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengecekan secara langsung. Ternyata sejak pagi hingga malam hari, tempat ini banyak digunakan untuk berjualan oleh pedagang kaki lima.
“Saya inspeksi sendiri dan saya video. Totalnya ada sekitar 81 pedagang setiap harinya di kawasan Alun-alun Wonosari,” kata Endah Subekti Kuntariningsih.
Pihaknya juga sering mendapat keluhan dari takmir Masjid Al Ikhlas karena pedagang sering berjualan di depan halaman masjid. Dengan kondisi demikian, pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami akan menegakkan peraturan yang berlaku. Nantinya pedagang-pedagang ini akan kami tertibkan, tentu dengan solusi yang akan kami berikan,” katanya.
Lebih lanjut, Endah mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah OPD seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk penertiban serta merumuskan solusi bagi PKL yang ditertibkan.
Ada tiga tempat milik Pemkab Gunungkidul yang bisa menjadi opsi para pedagang agar tetap bisa berjualan. Lokasi tersebut di antaranya di Taman Kuliner, sebab kawasan ini masih memiliki lahan (lapangan tenis) yang sudah jarang digunakan sehingga bisa dimanfaatkan untuk memperluas area Taman Kuliner.
Selain itu, bangunan bekas GK Steak di sekitar Tugu Tobong, Siyono, atau di Taman Budaya Gunungkidul yang dalam DED-nya terdapat pujasera di halamannya.
“Ini masih kami bahas untuk opsi-opsi tersebut,” tandas Endah.
Ia menjelaskan, relokasi atau pemindahan para PKL ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan tetap memberikan ruang kepada para pedagang agar tetap bisa berjualan. Sehingga pemerintah tidak serta-merta menertibkan dan menerapkan Perda yang berlaku, tetapi juga memberikan solusi.
“Supaya warga yang taat itu nyaman. Kami tidak tebang pilih, jadi sesuai aturan yang berlaku. Alasan lain dari penertiban dan relokasi ini karena dalam waktu dekat teman-teman DLH akan melakukan perombakan atau penataan wajah Alun-alun,” pungkasnya.****