Berita , Nasional
Kasus Pegawai Dishub Jadi Korban Penembakan di Makassar Berhasil Terbongkar, Begini Tanggapan Keluarga
Tri Lestari
Pegawai Dishub jadi korban penembakan di Makassar berhasil diungkap oleh Polisi. (Foto: Instagram/Mapolres Makasar)
Awalnya, pelaku menyewa seorang dukun untuk membunuh korban, namun upaya pembunuhan melalui dukun tersebut tidak berhasil.
Adapun motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut ialah karena cinta segitiga yang melibatkan korban dan pelaku.
Kemudian atas perbuatan tersangka yang menjadi dalang dari pembunuhan tersebut, IA terancam Pasal 55 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 336 Jo Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
BACA JUGA : Kronologi Penembakan di Masjid Toronto Kanada, 5 Orang Terluka dalam Insiden Tersebut