HARIANE - Polres Gunungkidul akhirnya membebaskan M (44), yang sebelumnya ditahan setelah mencuri lima potong kayu sono brith di kawasan Hutan Negara Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Jum'at (17/1/2025).
M dibebaskan setelah pihak keluarga dan penjamin mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan terkait pencurian kayu jenis Sono bright yang berada di petak 101 Paliyan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pihak keluarga M.
"Alhamdulillah pagi tadi (17/1/2025) kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ)," kata Ary saat ditemui di Mapolres Gunungkidul.
Ary menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah pihak. Proses RJ awalnya ada penjamin masyarakat, pihak keluarga, serta pihak dari perwakilan lingkungan. Proses RJ tersebut juga harus melalui beberapa tahapan.
Namun pihaknya memastikan bahwa tidak ada proses hukum terhadap M yang merupakan warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul.
"Kepada terlapor sudah kami tangguhkan penahanannya dan kemudian proses RJ sedang berlangsung. Tapi kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini secara RJ," papar Ary.
Terkait dengan pihak pelapor, yang dalam hal ini DLH Yogyakarta, Ary mengatakan bahwa pihak pelapor sudah mencabut laporannya.
Selain itu, Ary juga menjelaskan bahwa M saat ini sudah dikembalikan kepada keluarganya.
"Terlapor sudah di rumah sudah dikembalikan," tambah Ary.
Diketahui, Jajaran Polres Gunungkidul menangkap M (44) warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, karena kedapatan telah mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Kapanewon Paliyan.
Sebelumnya atas perbuatan tersebut, pelaku sempat terancam hukuman maksimal 5 tahun karena telah mencuri kayu negara.****