Berita , D.I Yogyakarta

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

profile picture Pandu S
Pandu S
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini saat ditemui di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Polres Gunungkidul akhirnya membebaskan M (44), yang sebelumnya ditahan setelah mencuri lima potong kayu sono brith di kawasan Hutan Negara Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Jum'at (17/1/2025).

M dibebaskan setelah pihak keluarga dan penjamin mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan. 

Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan terkait pencurian kayu jenis Sono bright yang berada di petak 101 Paliyan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pihak keluarga M.

"Alhamdulillah pagi tadi (17/1/2025) kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ)," kata Ary saat ditemui di Mapolres Gunungkidul. 

Ary menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah pihak. Proses RJ awalnya ada penjamin masyarakat, pihak keluarga, serta pihak dari perwakilan lingkungan. Proses RJ tersebut juga harus melalui beberapa tahapan. 

Namun pihaknya memastikan bahwa tidak ada proses hukum terhadap M yang merupakan warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul.

"Kepada terlapor sudah kami tangguhkan penahanannya dan kemudian proses RJ sedang berlangsung. Tapi kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini secara RJ," papar Ary. 

Terkait dengan pihak pelapor, yang dalam hal ini DLH Yogyakarta, Ary mengatakan bahwa pihak pelapor sudah mencabut laporannya. 

Selain itu, Ary juga menjelaskan bahwa M saat ini sudah dikembalikan kepada keluarganya. 

"Terlapor sudah di rumah sudah dikembalikan," tambah Ary. 

Diketahui, Jajaran Polres Gunungkidul menangkap M (44) warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, karena kedapatan telah mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Kapanewon Paliyan.

Sebelumnya atas perbuatan tersebut, pelaku sempat terancam hukuman maksimal 5 tahun karena telah mencuri kayu negara.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Periode Kedua, Berikut Profil Bupati Bantul Terpilih Abdul Halim Muslih Kekayaan, Pendidikan, hingga ...

Periode Kedua, Berikut Profil Bupati Bantul Terpilih Abdul Halim Muslih Kekayaan, Pendidikan, hingga ...

Jumat, 07 Februari 2025 13:23 WIB
Waspada! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 7 Februari 2025 Semakin Melambung Tinggi

Waspada! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 7 Februari 2025 Semakin Melambung Tinggi

Jumat, 07 Februari 2025 10:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 7 Februari 2025 Turun! Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 7 Februari 2025 Turun! Cek Sebelum Investasi

Jumat, 07 Februari 2025 10:31 WIB
Dorong Sektor Perumahan, Pemerintah Bebaskan PPN dan Permudah FLPP di 2025

Dorong Sektor Perumahan, Pemerintah Bebaskan PPN dan Permudah FLPP di 2025

Kamis, 06 Februari 2025 23:53 WIB
Prakiraan Cuaca Jumat 7 Februari 2025, Wilayah ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin ...

Prakiraan Cuaca Jumat 7 Februari 2025, Wilayah ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin ...

Kamis, 06 Februari 2025 20:17 WIB
Pramono Anung, Gubernur Terpilih DKI Jakarta Menurut LHKPN

Pramono Anung, Gubernur Terpilih DKI Jakarta Menurut LHKPN

Kamis, 06 Februari 2025 19:22 WIB
Tahun 2030, Produksi Mobil Dalam Negeri Ditargetkan Capai 2,5 Juta Unit per Tahun

Tahun 2030, Produksi Mobil Dalam Negeri Ditargetkan Capai 2,5 Juta Unit per Tahun

Kamis, 06 Februari 2025 19:00 WIB
Seekor Sapi Masuk Ke Sumur, Proses Evakuasi Berlangsung 5 Jam

Seekor Sapi Masuk Ke Sumur, Proses Evakuasi Berlangsung 5 Jam

Kamis, 06 Februari 2025 16:54 WIB
Pemerintah akan Terapkan Kurikulum Berbasis Riset dan Vokasi di Perguruan Tinggi

Pemerintah akan Terapkan Kurikulum Berbasis Riset dan Vokasi di Perguruan Tinggi

Kamis, 06 Februari 2025 16:09 WIB
Berikan Wadah untuk Pembelajaran Positif, Klub Kuda Kencana Srigading Bantul Gelar Turnamen Catur ...

Berikan Wadah untuk Pembelajaran Positif, Klub Kuda Kencana Srigading Bantul Gelar Turnamen Catur ...

Kamis, 06 Februari 2025 15:33 WIB