Berita , D.I Yogyakarta

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

profile picture Pandu S
Pandu S
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini saat ditemui di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Polres Gunungkidul akhirnya membebaskan M (44), yang sebelumnya ditahan setelah mencuri lima potong kayu sono brith di kawasan Hutan Negara Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Jum'at (17/1/2025).

M dibebaskan setelah pihak keluarga dan penjamin mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan. 

Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan terkait pencurian kayu jenis Sono bright yang berada di petak 101 Paliyan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pihak keluarga M.

"Alhamdulillah pagi tadi (17/1/2025) kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ)," kata Ary saat ditemui di Mapolres Gunungkidul. 

Ary menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah pihak. Proses RJ awalnya ada penjamin masyarakat, pihak keluarga, serta pihak dari perwakilan lingkungan. Proses RJ tersebut juga harus melalui beberapa tahapan. 

Namun pihaknya memastikan bahwa tidak ada proses hukum terhadap M yang merupakan warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul.

"Kepada terlapor sudah kami tangguhkan penahanannya dan kemudian proses RJ sedang berlangsung. Tapi kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini secara RJ," papar Ary. 

Terkait dengan pihak pelapor, yang dalam hal ini DLH Yogyakarta, Ary mengatakan bahwa pihak pelapor sudah mencabut laporannya. 

Selain itu, Ary juga menjelaskan bahwa M saat ini sudah dikembalikan kepada keluarganya. 

"Terlapor sudah di rumah sudah dikembalikan," tambah Ary. 

Diketahui, Jajaran Polres Gunungkidul menangkap M (44) warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, karena kedapatan telah mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Kapanewon Paliyan.

Sebelumnya atas perbuatan tersebut, pelaku sempat terancam hukuman maksimal 5 tahun karena telah mencuri kayu negara.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

Senin, 23 Juni 2025
Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Senin, 23 Juni 2025
Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Senin, 23 Juni 2025
Terkendala Gelombang Tinggi, Upaya Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Watu Kodok Dilakukan Lewat ...

Terkendala Gelombang Tinggi, Upaya Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Watu Kodok Dilakukan Lewat ...

Senin, 23 Juni 2025
Mahasiswa UNY Sajikan Inovasi Pangan Tinggi Serat di Culinary Innovation Festival 2025

Mahasiswa UNY Sajikan Inovasi Pangan Tinggi Serat di Culinary Innovation Festival 2025

Senin, 23 Juni 2025
Warga Sewon Bantul Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Korban Diduga Tersetrum

Warga Sewon Bantul Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Korban Diduga Tersetrum

Senin, 23 Juni 2025
4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025
Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Watu Kodok Gunungkidul, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Watu Kodok Gunungkidul, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Senin, 23 Juni 2025