Berita , D.I Yogyakarta

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

profile picture Pandu S
Pandu S
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini saat ditemui di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Polres Gunungkidul akhirnya membebaskan M (44), yang sebelumnya ditahan setelah mencuri lima potong kayu sono brith di kawasan Hutan Negara Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Jum'at (17/1/2025).

M dibebaskan setelah pihak keluarga dan penjamin mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan. 

Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan terkait pencurian kayu jenis Sono bright yang berada di petak 101 Paliyan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pihak keluarga M.

"Alhamdulillah pagi tadi (17/1/2025) kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ)," kata Ary saat ditemui di Mapolres Gunungkidul. 

Ary menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah pihak. Proses RJ awalnya ada penjamin masyarakat, pihak keluarga, serta pihak dari perwakilan lingkungan. Proses RJ tersebut juga harus melalui beberapa tahapan. 

Namun pihaknya memastikan bahwa tidak ada proses hukum terhadap M yang merupakan warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul.

"Kepada terlapor sudah kami tangguhkan penahanannya dan kemudian proses RJ sedang berlangsung. Tapi kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini secara RJ," papar Ary. 

Terkait dengan pihak pelapor, yang dalam hal ini DLH Yogyakarta, Ary mengatakan bahwa pihak pelapor sudah mencabut laporannya. 

Selain itu, Ary juga menjelaskan bahwa M saat ini sudah dikembalikan kepada keluarganya. 

"Terlapor sudah di rumah sudah dikembalikan," tambah Ary. 

Diketahui, Jajaran Polres Gunungkidul menangkap M (44) warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, karena kedapatan telah mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Kapanewon Paliyan.

Sebelumnya atas perbuatan tersebut, pelaku sempat terancam hukuman maksimal 5 tahun karena telah mencuri kayu negara.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Senin, 02 Juni 2025