Berita

Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur

profile picture Rizki Muhammad Iqbal
Rizki Muhammad Iqbal
Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur
Pisau dapur yang digunakan oleh pelaku penikaman di Makasar terhadap korban. (Foto: Pixabay/PublicDomainPictures)

HARIANE - Terjadi kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelaku penikaman di Makasar yang saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kekerasan berbentuk penikaman ini terjadi pada Senin, 18 September 2023 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, sekitar pukul 01.00 WITA.

Pelaku penikaman di Makasar ini dijerat melalui Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi:

"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Pelaku Penikaman di Makasar Terlibat Cekcok di Jalanan dengan Korban

Pelaku Penikaman di Makasar Akibat Cekcok di Jalanan Ditangkap Polisi pada 18 September 2023, Korban Ditusuk Menggunakan Pisau Dapur
Proses penangkapan pelaku oleh tim Resmob Satreskrim Polres Palopo. (Foto: Instagram/Polres Palopo)

Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penikaman di Makasar ini dilakukan pada Senin, 18 September 2023.

Informasi ini dilansir dari Instagram Polres Palopo yang menyatakan bahwa tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aipda Ronald E, S.H., telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku penikaman tersebut.

Pelaku penikaman di Makasar itu bernama Angga Putra Pratama alias Abang (26 tahun) yang beralamatkan di Jalan Ternate 7 Kelurahan Mappala, Kecamatan Rapocini, Kota Makasar.

Berdasarkan hasil interogasi oleh pihak kepolisian, pelaku sudah mengakui perbuatannya yang melakukan penikaman terhadap korban bernama A. Alfin Syahril dengan cara menusuk sebanyak satu kali di bagian belakang pinggang sebelah kiri menggunakan pisau dapur.

Peristiwa ini terjadi setelah terjadi cekcok di jalanan karena korban ditabrak menggunakan motor oleh pelaku.

Namun pelaku yang menabrak korban justru melakukan penikaman di jalanan. Saat ini pelaku diamankan dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan maksimal kurungan penjara selama 5 (lima) tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waduh, Harga Emas Antam Hari ini Senin 7 Juli 2025 Turun Rp 7 ...

Waduh, Harga Emas Antam Hari ini Senin 7 Juli 2025 Turun Rp 7 ...

Senin, 07 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 7 Juli 2025 Turun, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 7 Juli 2025 Turun, Cek Sebelum Beli

Senin, 07 Juli 2025
Hasil Mediasi Ibu-Ibu dan Pengendara yang Dianiaya Berakhir Damai, Pelaku Miliki Riwayat Depresi

Hasil Mediasi Ibu-Ibu dan Pengendara yang Dianiaya Berakhir Damai, Pelaku Miliki Riwayat Depresi

Minggu, 06 Juli 2025
Waspada, Potensi Kemunculan Rawe di Kawasan Pantai Kulonprogo

Waspada, Potensi Kemunculan Rawe di Kawasan Pantai Kulonprogo

Minggu, 06 Juli 2025
Puro Pakualaman Gelar Hajad Dalem di Pantai Glagah

Puro Pakualaman Gelar Hajad Dalem di Pantai Glagah

Minggu, 06 Juli 2025
Ganjar Pranowo: Ideologi Pancasila dapat Dijalankan dengan Praktek Nyata

Ganjar Pranowo: Ideologi Pancasila dapat Dijalankan dengan Praktek Nyata

Minggu, 06 Juli 2025
Tidak Terima Diklakson, Seorang Ibu-Ibu di Gunungkidul Marahi Pengendara Lain Hingga Meludah

Tidak Terima Diklakson, Seorang Ibu-Ibu di Gunungkidul Marahi Pengendara Lain Hingga Meludah

Minggu, 06 Juli 2025
Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Terperosok di Jalur Pantai Gunungkidul

Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Terperosok di Jalur Pantai Gunungkidul

Minggu, 06 Juli 2025
Saatnya Danais Melahirkan Karya, Bukan Hanya Panggung Upacara

Saatnya Danais Melahirkan Karya, Bukan Hanya Panggung Upacara

Minggu, 06 Juli 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 7 Juli 2025, Cek Kloter dan Embarkasinya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 7 Juli 2025, Cek Kloter dan Embarkasinya Disini

Minggu, 06 Juli 2025