Berita , Jatim
Pelatih Renang Lecehkan Murid Sesama Jenis di Sidoarjo, Korban Pertama Diberi Rp 50 Ribu
Kemudian tersangka melanjutkan aksinya dengan memegang kemaluan korban dan melakukan aksi pelecehan yang lebih jauh lagi.
"Tidak lama kemudian keberadaan korban dan pelaku di kamar mandi diketahui oleh pengurus kolam renang dan saat itu pelaku dapat diamankan, untuk diserahkan ke polisi," ungkap Kombes Pol. Kusumo.
Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, rupanya sebelumnya tersangka juga pernah melakukan aksi cabul dengan korban berinisial M yang masih berusia 12 tahun.
Dalam perbuatan sebelumnya, usai melakukan pencabulan, tersangka memberi uang kepada korban M sejumlah Rp 50 Ribu.
Sebagaimana dilansir dari unggahan Youtube Polresta Sidoarjo, atas perbuatannya, tersangka dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Demikian berita terkait pelatih renang lecehkan murid sesama jenis di Sidoarjo. ****