Berita

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Pembatasan Angkutan Barang Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas di Jalan Gunungkidul
Jalan Jogja-Wonosari tepatnya di pintu masuk sebelah barat Patuk, Gunungkidul. Foto : (CCTV Diskominfo Gunungkidul).

HARIANE - Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang menjelang Lebaran 2025 ini.

Sekretaris Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang ini berlaku di jalur utama Jogja-Wonosari mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 00.00 WIB.

Adapun pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi untuk memperlancar arus mudik dan arus balik pada momen Idulfitri 1446 H.

Dalam surat tersebut, kendaraan yang operasionalnya dibatasi dan tidak boleh melintas meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Sudah kami tetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Informasi terus kami sebarluaskan terkait hal tersebut," terang Bayu Susilo Aji.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan bahwa terdapat pengecualian bagi kendaraan besar yang dapat melintas di jalur utama Jogja-Wonosari, di antaranya kendaraan pengangkut bahan pokok.

Berikut ini rincian kendaraan yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas, yaitu mobil barang yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik/balik gratis, serta pengangkut barang pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, dan lain-lain.

"Meski dikecualikan, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk tetap dapat melintas," kata Irawan Jatmiko beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa angkutan barang yang dikecualikan ini harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan dimuat. Selain itu, tujuan pengiriman harus jelas, serta nama dan alamat pemilik barang harus dicantumkan.

"Surat muatan ini wajib ditempel pada kaca depan mobil barang di sebelah kiri," tandasnya.

Pembatasan operasional angkutan ini dimaksudkan untuk memperlancar arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan.

Dinas memprediksi jumlah kendaraan yang masuk ke Gunungkidul akan meningkat mulai Jumat, 28 Maret 2025. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, hingga Minggu, 30 Maret 2025.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025