Berita , D.I Yogyakarta
Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Pegawai Honorer Pasca Inpres Efisiensi Anggaran
HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan tidak ada pengurangan pegawai honorer meski pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang efisiensi anggaran belanja negara.
Pemkab menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengatur pemutusan hubungan kerja bagi pegawai honorer di Bantul.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Isa Budi Hartomo, menegaskan pihaknya akan berupaya mempertahankan seluruh pegawai non-ASN/honorer di lingkungan Pemkab Bantul. Saat ini, jumlah honorer di Pemkab Bantul mencapai 1.911 orang.
"Kami usahakan tidak ada pengurangan jumlah pegawai honorer di Bantul, bagaimanapun caranya," ujarnya pada Rabu, 12 Februari 2025.
Namun, Isa juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu peraturan dari Kementerian Dalam Negeri terkait kemungkinan adanya pengurangan pegawai honorer di Bantul.
"Kami upayakan tidak ada pengurangan, tetapi jika nanti ada aturan baru yang mengharuskan pengurangan, kami akan menyesuaikan. Saat ini, belum ada rencana pengurangan," jelasnya.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Titik Sunarti Widyaningsih. Hingga saat ini, belum ada wacana pengurangan guru honorer di Bantul.
"Sejauh ini, untuk guru honorer tidak ada pengurangan. Begitu juga dengan honor mereka yang tetap dianggarkan," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budiraharja, menegaskan bahwa tidak ada klausul pengurangan pegawai honorer dalam Inpres No.1/2025.
Oleh karena itu, hingga kini belum ada rencana pengurangan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bantul.
Bahkan, menurutnya, ada edaran yang memastikan gaji non-ASN tetap dibayarkan hingga mereka diangkat menjadi PPPK.
"Jadi, seharusnya tidak ada pengurangan pegawai honorer. Karena secara mandat, pencadangan anggaran telah diatur untuk kebutuhan esensial seperti gaji PNS, tunjangan pokok pegawai, dan gaji non-ASN," jelas Agus.