Berita , D.I Yogyakarta

Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Pegawai Honorer Pasca Inpres Efisiensi Anggaran

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Honorer Usai Pemerintah Pusat Keluarkan Inpres Efisiensi Anggaran
Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Honorer Usai Pemerintah Pusat Keluarkan Inpres Efisiensi Anggaran. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan tidak ada pengurangan pegawai honorer meski pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang efisiensi anggaran belanja negara.

Pemkab menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengatur pemutusan hubungan kerja bagi pegawai honorer di Bantul.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Isa Budi Hartomo, menegaskan pihaknya akan berupaya mempertahankan seluruh pegawai non-ASN/honorer di lingkungan Pemkab Bantul. Saat ini, jumlah honorer di Pemkab Bantul mencapai 1.911 orang.

"Kami usahakan tidak ada pengurangan jumlah pegawai honorer di Bantul, bagaimanapun caranya," ujarnya pada Rabu, 12 Februari 2025.

Namun, Isa juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu peraturan dari Kementerian Dalam Negeri terkait kemungkinan adanya pengurangan pegawai honorer di Bantul.

"Kami upayakan tidak ada pengurangan, tetapi jika nanti ada aturan baru yang mengharuskan pengurangan, kami akan menyesuaikan. Saat ini, belum ada rencana pengurangan," jelasnya.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Titik Sunarti Widyaningsih. Hingga saat ini, belum ada wacana pengurangan guru honorer di Bantul.

"Sejauh ini, untuk guru honorer tidak ada pengurangan. Begitu juga dengan honor mereka yang tetap dianggarkan," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budiraharja, menegaskan bahwa tidak ada klausul pengurangan pegawai honorer dalam Inpres No.1/2025.

Oleh karena itu, hingga kini belum ada rencana pengurangan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bantul.

Bahkan, menurutnya, ada edaran yang memastikan gaji non-ASN tetap dibayarkan hingga mereka diangkat menjadi PPPK.

"Jadi, seharusnya tidak ada pengurangan pegawai honorer. Karena secara mandat, pencadangan anggaran telah diatur untuk kebutuhan esensial seperti gaji PNS, tunjangan pokok pegawai, dan gaji non-ASN," jelas Agus.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jalan Cianjur-Cipanas Hari ini Libatkan Bus, Truk, dan Motor

Kecelakaan di Jalan Cianjur-Cipanas Hari ini Libatkan Bus, Truk, dan Motor

Sabtu, 15 Maret 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 15 Maret 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 15 Maret 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Sabtu, 15 Maret 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 15 Maret 2025 Makin Melambung Tinggi, Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 15 Maret 2025 Makin Melambung Tinggi, Cek ...

Sabtu, 15 Maret 2025
Tak Bisa Beroperasi, Kelompok Penambang Progo Kesulitan Cari Izin

Tak Bisa Beroperasi, Kelompok Penambang Progo Kesulitan Cari Izin

Sabtu, 15 Maret 2025
Jelang Mudik Lebaran 2025, Petugas Mulai Rutinkan Ramp Check Kendaraan

Jelang Mudik Lebaran 2025, Petugas Mulai Rutinkan Ramp Check Kendaraan

Sabtu, 15 Maret 2025
80% Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Kemenag Buka Pelunasan Tahap 2

80% Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Kemenag Buka Pelunasan Tahap 2

Jumat, 14 Maret 2025
Driver Ojol Alami Kecelakaan di Penggaron Semarang, Diduga Korban Balap Liar

Driver Ojol Alami Kecelakaan di Penggaron Semarang, Diduga Korban Balap Liar

Jumat, 14 Maret 2025
Polres Bantul Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita

Polres Bantul Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita

Jumat, 14 Maret 2025
Seorang Lansia di Gunungkidul Ditemukan Meninggal dan Telah Membusuk di Rumah

Seorang Lansia di Gunungkidul Ditemukan Meninggal dan Telah Membusuk di Rumah

Jumat, 14 Maret 2025
Satpol PP Bantul Segel 6 Tempat Pembakaran Sampah Ilegal di TPA Piyungan

Satpol PP Bantul Segel 6 Tempat Pembakaran Sampah Ilegal di TPA Piyungan

Jumat, 14 Maret 2025