Berita , D.I Yogyakarta

Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Pegawai Honorer Pasca Inpres Efisiensi Anggaran

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Honorer Usai Pemerintah Pusat Keluarkan Inpres Efisiensi Anggaran
Pemkab Bantul Pastikan Tidak Ada Pengurangan Honorer Usai Pemerintah Pusat Keluarkan Inpres Efisiensi Anggaran. Foto/ilustrasi.

HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan tidak ada pengurangan pegawai honorer meski pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 tentang efisiensi anggaran belanja negara.

Pemkab menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengatur pemutusan hubungan kerja bagi pegawai honorer di Bantul.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Isa Budi Hartomo, menegaskan pihaknya akan berupaya mempertahankan seluruh pegawai non-ASN/honorer di lingkungan Pemkab Bantul. Saat ini, jumlah honorer di Pemkab Bantul mencapai 1.911 orang.

"Kami usahakan tidak ada pengurangan jumlah pegawai honorer di Bantul, bagaimanapun caranya," ujarnya pada Rabu, 12 Februari 2025.

Namun, Isa juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu peraturan dari Kementerian Dalam Negeri terkait kemungkinan adanya pengurangan pegawai honorer di Bantul.

"Kami upayakan tidak ada pengurangan, tetapi jika nanti ada aturan baru yang mengharuskan pengurangan, kami akan menyesuaikan. Saat ini, belum ada rencana pengurangan," jelasnya.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Titik Sunarti Widyaningsih. Hingga saat ini, belum ada wacana pengurangan guru honorer di Bantul.

"Sejauh ini, untuk guru honorer tidak ada pengurangan. Begitu juga dengan honor mereka yang tetap dianggarkan," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budiraharja, menegaskan bahwa tidak ada klausul pengurangan pegawai honorer dalam Inpres No.1/2025.

Oleh karena itu, hingga kini belum ada rencana pengurangan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bantul.

Bahkan, menurutnya, ada edaran yang memastikan gaji non-ASN tetap dibayarkan hingga mereka diangkat menjadi PPPK.

"Jadi, seharusnya tidak ada pengurangan pegawai honorer. Karena secara mandat, pencadangan anggaran telah diatur untuk kebutuhan esensial seperti gaji PNS, tunjangan pokok pegawai, dan gaji non-ASN," jelas Agus.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jelang Arus Mudik Lebaran, Pemkot Yogyakarta Persiapkan Manajemen Lalu Lintas

Jelang Arus Mudik Lebaran, Pemkot Yogyakarta Persiapkan Manajemen Lalu Lintas

Selasa, 18 Maret 2025
Industri Alas Kaki dan Pakaian Indonesia Kian Diminati, Ekspor Tembus Rp183 Triliun

Industri Alas Kaki dan Pakaian Indonesia Kian Diminati, Ekspor Tembus Rp183 Triliun

Selasa, 18 Maret 2025
Frekuensi Perjalanan KA Tinggi Selama Libur Lebaran, Waspadai Jalur Kereta Api

Frekuensi Perjalanan KA Tinggi Selama Libur Lebaran, Waspadai Jalur Kereta Api

Senin, 17 Maret 2025
Siap Bawa Sleman Baru, Ini Program Prioritas Pemkab Sleman

Siap Bawa Sleman Baru, Ini Program Prioritas Pemkab Sleman

Senin, 17 Maret 2025
Libur Lebaran di DIY Diprediksi Tak Seramai Tahun Baru, Kenapa?

Libur Lebaran di DIY Diprediksi Tak Seramai Tahun Baru, Kenapa?

Senin, 17 Maret 2025
Home Base PSS Sleman Rampung Direnovasi, Sri Sultan: Tuku Pemain Ojo Ngirit

Home Base PSS Sleman Rampung Direnovasi, Sri Sultan: Tuku Pemain Ojo Ngirit

Senin, 17 Maret 2025
Alfamart Tepus Gunungkidul Dibobol Maling, Rokok Hingga Shampo Raib

Alfamart Tepus Gunungkidul Dibobol Maling, Rokok Hingga Shampo Raib

Senin, 17 Maret 2025
Rampung Direnovasi, Stadion Maguwoharjo Sekarang Berstandar FIFA

Rampung Direnovasi, Stadion Maguwoharjo Sekarang Berstandar FIFA

Senin, 17 Maret 2025
Prediksi Arus Mudik ke Gunungkidul, Ini Strategi Pemerintah Kabupaten

Prediksi Arus Mudik ke Gunungkidul, Ini Strategi Pemerintah Kabupaten

Senin, 17 Maret 2025
Ini Kronologi Longsor di Tanjakan Clongop Gunungkidul

Ini Kronologi Longsor di Tanjakan Clongop Gunungkidul

Senin, 17 Maret 2025