HARIANE - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjamin bahwa tidak ada pemangkasan pagu anggaran yang digelontorkan ke kalurahan.
Kepastian tersebut mengacu pada Instruksi Presiden No.1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Waziroh, mengatakan bahwa pemerintah pusat memberikan arahan untuk melakukan rasionalisasi anggaran di masing-masing daerah.
Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Gunungkidul.
“Tidak ada pemangkasan untuk ADD. Jadi, pagu anggaran yang digelontorkan tetap sesuai dengan rencana awal,” kata Waziroh saat dihubungi, Senin (10/2/2025).
Waziroh menjelaskan bahwa pagu ADD tahun ini senilai Rp 123.941.851.600. Adapun alokasi yang diterima masing-masing kalurahan bervariasi karena ada indikator khusus yang digunakan untuk menetapkan besaran anggaran yang diperoleh.
“Proses pencairan juga sudah berlangsung hingga sekarang dan sudah memasuki tahap kedua. ADD dicairkan setiap bulan dan berlangsung selama setahun,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoirul Rahmat, mengatakan bahwa tidak ada masalah yang berkaitan dengan pagu dana desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Alokasi tidak terkena pemangkasan, sehingga penyaluran tetap sesuai dengan proyeksi awal.
“Untuk yang sudah dipagukan tetap berjalan karena tidak ada kebijakan pemangkasan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pagu dana desa Kabupaten Gunungkidul tahun ini ditetapkan sebesar Rp 168.808.759.000.
Jumlah tersebut terdiri dari alokasi dasar senilai Rp100.491.934.000 dan alokasi formula senilai Rp 62.629.605.000.
“Selain itu, juga ada alokasi kinerja sebesar Rp 5.687.220.000, sehingga total jumlahnya untuk 144 kalurahan di Gunungkidul mencapai Rp 168,8 miliar. Alokasi ini sangat bergantung pada kebijakan dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.