Berita , D.I Yogyakarta

Pemkab Gunungkidul Terbitkan Perbup, Ternak Mati Akibat Penyakit Menular Akan Dapat Kompensasi, Ini Syarat dan Besarannya

profile picture Pandu S
Pandu S
Pemkab Gunungkidul Terbitkan Perbup, Ternak Mati Akibat Penyakit Menular Akan Dapat Kompensasi, Ini Syarat dan Besarannya
Situasi Pasar Hewan Siyonoharjo Beberapa Waktu lalu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian kompensasi kepada para peternak yang hewan ternaknya mati karena terkena penyakit menular. Selain itu, kompensasi juga diberikan untuk hewan ternak yang mati setelah mendapatkan vaksin.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perbup Gunungkidul yang terbit pada 16 April 2025, yakni Perbup Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengatakan bahwa ada tujuh penyakit menular pada hewan yang nantinya akan diberikan kompensasi. Ketujuh penyakit tersebut masing-masing adalah Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) atau lato-lato, Septicaemia Epizootica, Brucellosis, Parasit Darah, dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV).

“Untuk sapi, ketujuh penyakit tadi berlaku semua. Sedangkan untuk kambing dan domba, jenis penyakit yang ditanggung adalah Antraks, PMK, Parasit Darah, dan Brucellosis,” kata Wibawanti saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/5/2025).

Meski demikian, para peternak harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi apabila ingin mengajukan kompensasi. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya surat keterangan kepemilikan hewan ternak, surat hasil pemeriksaan laboratorium, dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa ternak yang mati sudah dikubur sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Setelah dokumen persyaratan tersebut lengkap, dokumen akan diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebelum akhirnya ke Bupati Gunungkidul.

"Jadi memang belum ada peternak yang mengakses kompensasi ini. Memang ada laporan beberapa ternak mati setelah aturan ini diterbitkan, namun tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

“Jika ada hewan yang mati dengan ciri-ciri terkena penyakit menular, peternak diharapkan segera melapor ke petugas kami (DPKH),” terangnya.

Selain untuk ternak yang mati akibat penyakit menular, kompensasi juga bisa diberikan apabila hewan ternak mati setelah mendapat vaksinasi.

“Ternak yang mati setelah vaksinasi juga kami berikan kompensasi. Namun tetap dilakukan monitoring oleh petugas kami di lapangan,” tambahnya.

Wibawanti menjelaskan, besaran kompensasi yang diterima oleh peternak nantinya akan berbeda-beda, menyesuaikan dengan kondisi hewan ternak yang mati.

"Bantuan untuk sapi atau kambing yang mati akibat penyakit menular besarannya maksimal Rp5 juta per ekor dengan penyesuaian berdasarkan tingkatan umur. Untuk yang mati setelah vaksinasi, besarannya maksimal Rp10 juta per ekor," kata Wibawanti.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025