Berita , D.I Yogyakarta
Pemkab Gunungkidul Terbitkan Perbup, Ternak Mati Akibat Penyakit Menular Akan Dapat Kompensasi, Ini Syarat dan Besarannya
HARIANE – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian kompensasi kepada para peternak yang hewan ternaknya mati karena terkena penyakit menular. Selain itu, kompensasi juga diberikan untuk hewan ternak yang mati setelah mendapatkan vaksin.
Peraturan tersebut tertuang dalam Perbup Gunungkidul yang terbit pada 16 April 2025, yakni Perbup Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengatakan bahwa ada tujuh penyakit menular pada hewan yang nantinya akan diberikan kompensasi. Ketujuh penyakit tersebut masing-masing adalah Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) atau lato-lato, Septicaemia Epizootica, Brucellosis, Parasit Darah, dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV).
“Untuk sapi, ketujuh penyakit tadi berlaku semua. Sedangkan untuk kambing dan domba, jenis penyakit yang ditanggung adalah Antraks, PMK, Parasit Darah, dan Brucellosis,” kata Wibawanti saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/5/2025).
Meski demikian, para peternak harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi apabila ingin mengajukan kompensasi. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya surat keterangan kepemilikan hewan ternak, surat hasil pemeriksaan laboratorium, dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa ternak yang mati sudah dikubur sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Setelah dokumen persyaratan tersebut lengkap, dokumen akan diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebelum akhirnya ke Bupati Gunungkidul.
"Jadi memang belum ada peternak yang mengakses kompensasi ini. Memang ada laporan beberapa ternak mati setelah aturan ini diterbitkan, namun tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
“Jika ada hewan yang mati dengan ciri-ciri terkena penyakit menular, peternak diharapkan segera melapor ke petugas kami (DPKH),” terangnya.
Selain untuk ternak yang mati akibat penyakit menular, kompensasi juga bisa diberikan apabila hewan ternak mati setelah mendapat vaksinasi.
“Ternak yang mati setelah vaksinasi juga kami berikan kompensasi. Namun tetap dilakukan monitoring oleh petugas kami di lapangan,” tambahnya.
Wibawanti menjelaskan, besaran kompensasi yang diterima oleh peternak nantinya akan berbeda-beda, menyesuaikan dengan kondisi hewan ternak yang mati.
"Bantuan untuk sapi atau kambing yang mati akibat penyakit menular besarannya maksimal Rp5 juta per ekor dengan penyesuaian berdasarkan tingkatan umur. Untuk yang mati setelah vaksinasi, besarannya maksimal Rp10 juta per ekor," kata Wibawanti.