Berita

Pemuda Kalungkan Bendera ke Leher Anjing Resmi Tersangka, Hotman Paris : Dimana Unsur Pidananya?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pemuda kalungkan bendera ke leher anjing
Kasus pemuda kalungkan bendera ke leher anjing mendapatkan perhatian dari Hotman Paris. (Pexels/Kindel Media)

HARIANE – Kasus pemuda kalungkan bendera ke leher anjing kini berbuntut panjang. Pasalnya pemuda yang berinisial RH tersebut, kini resmi menyandang gelar tersangka.

Sebelumnya, viral sebuah video leher anjing dipasangi bendera merah putih oleh pemuda di Bengkalis Riau.

Video tersebut pun viral dan yang bersangkutan ditangkap oleh aparat kepolisian. Usai menjalani pemeriksaan, pemuda yang bekerja di pabrik sawit itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Hotman Paris Pertanyakan Kasus Pemuda Kalungkan Bendera ke Leher Anjing

Kasus pemuda kalungkan bendera ke leher anjing di Bengkalis Riau rupanya menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Pada Minggu, 13 Agustus 2023 melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, pengacara nyentrik tersebut mengunggah sebuah video yang menanggapi kasus tersebut.

pemuda kalungkan bendera ke leher anjing
Hotman Paris tanggapi penetapan tersangka pada pemuda di Bengkalis Riau lantaran kalungkan bendera merah putih ke leher anjing. (Instagram/hormanparisofficial)

Dalam unggahannya, Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana dari kasus tersebut. Tak lupa, ia juga menyebut Kapolda dan Kapolres Bengkalis Riau.

“Halo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan dimana unsur pidananya?,” tutur Hotman Paris.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum di Bengkalis Riau mengingat cara masyarakat merayakan kemerdekaan dengan melibatkan jenis hewan tertentu dan bendera merah putih.

“Memang tidak dilekatkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya dimana? Merayakan kemerdekaan kita sering melihat perlombaan kereta kuda atau kerbau dimana bendera Indonesia sering dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta. Dimana pidananya? Itu kan bukan pidana selama ini. Bahkan itu sudah menjadi kebiasaan,” imbuh Hotman Paris.

Di akhir video, pengacara tersebut juga meminta agar aparat kembali memikirkan dimana unsur pidananya dalam kasus tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB