Berita , Jateng , Pilihan Editor

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Jepara dari 98 Kasus, Senjata Api Rakitan Ada dalam Daftar

profile picture Admin
Admin
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Jepara dari 98 Kasus, Senjata Api Rakitan Ada dalam Daftar
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Jepara dari 98 Kasus, Senjata Api Rakitan Ada dalam Daftar
HARIANE – Acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara berlangsung sukses. Jumlah barang yang dimusnahkan mencapai ribuan, mulai dari paket narkotika, rokok ilegal hingga senjata api rakitan.
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara bukan pertama kali dilakukan. Hal ini sudah menjadi salah satu agenda rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jepara.
Acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara berlangsung pada hari Kamis, 24 Maret 2022. Acara ini disaksikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi yang diwakili Asisten I Sekda Dwi Riyanto, Kepala Satpol PP dan Damkar Akhmad Junaidi.
Selain itu hadir pula kasat Narkoba Polres Jepara, Aris Sulistiyono, beberapa pegawai dari Kejaksaan Negeri Jepara serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara.
BACA JUGA : Pemilu 2024 Secara Online, Begini Cara Kerjanya Jika Indonesia Akan Merealisasikan Wacana Tersebut
Dikutip dari website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, acara pemusnahan barang bukti perkara kali ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung serta dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Jepara.
Ayu Agung menyebutkan Kejaksaan Negeri Jepara selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang telah melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jepara. Hal ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Ayu Agung.
Selain itu barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari tindak pidana umum serta tindak pidana khusus yang disita berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jepara, yang semuanya terdiri dari 98 perkara.

Senjata api rakitan masuk dalam daftar pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara 

Barang yang dihancurkan dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara antara lain narkotika seberat 179,8 gram, 326 botol miras, obat-obatan terlarang dan pil koplo sebanyak 5.100 butir, rokok dengan pita cukai ilegal sejumlah 1.697.390 batang, handphone, senjata tajam dan senjata api rakitan.
Barang bukti berupa narkotika, obat-obatan terlarang serta pil koplo pemusnahannya akan dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang lainnya seperti handphone, senjata tajam serta senjata rakitan akan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025