Pendataan Tenaga Non ASN 2022: Berikut Syarat, Dokumen, dan Cara Pendaftaran
HARIANE – Pendataan tenaga non ASN 2022 atau non Aparatur Sipil Negara dilakukan secara online, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pendataan tenaga non ASN 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara diselenggarakan di instansi pusat maupun instansi daerah hingga 31 Oktober 2022.Pendataan tenaga non ASN 2022 ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.Sebagai informasi, pegawai tenaga non ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Adapun pendataan tenaga non ASN 2022 atau tenaga honorer ini dilakukan secara online melalui portal milik BKN, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan dalam pendataan tenaga non ASN 2022? Simak penjelasannya berikut.
Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Pendataan tenaga non ASN 2022, berikut syarat pendaftarannya. (Foto: bkn.go.id)Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendataan tenaga honorer atau non ASN.Dilansir dari laman resmi BKN, berikut syarat pendataan non ASN 2022 meliputi:1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.2. Pegawai non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.