Pendataan Tenaga Non ASN 2022: Berikut Syarat, Dokumen, dan Cara Pendaftaran
3. Mendapatkan pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non ASN.
BACA JUGA : TKA Dihapus dari UTBK SBMPTN 2023, Begini Aturan Terbaru Seleksi SNMPTN, dan Jalur Mandiri