Pendataan Tenaga Non ASN 2022: Berikut Syarat, Dokumen, dan Cara Pendaftaran
Selain itu, penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.