Berita , Jatim
Penggerebekan Pesta Seks Swinger di Kota Batu, 12 Pasangan Bugil Diamankan
HARIANE – Polda Jawa Timur melakukan pers release terkait penggerebekan pesta seks swinger di Kota Batu pada Sabtu, 21 September 2024 yang lalu.
AKBP Suryono Wadirreskrimum Polda Jawa Timur menyatakan kalau pesta seksual dengan cara bertukar pasangan itu dilakukan di sebuah villa yang ada di wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Malang.
Mirisnya, pada momen penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan 12 pasangan dalam keadaan bugil alias tanpa busana.
“Pasangan suami istri, ada 12 orang. Saat kami amankan seluruhnya tak berbusana,” ujarnya.
AKBP Suryono menambahkan kalau aktivitas seksual swinger alias bertukar pasangan tersebut masuk dalam tindak pidana prostitusi.
Polisi Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Pesta Seks Swinger di Kota Batu
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya menetapkan seprang pria berinisial SM (31) sebagai tersangka tindak pidana prostitusi.
AKBP Suryono menambahkan, penetapan tersangka terhadap SM lantaran pria tersebut berperan sebagai fasilitator pesta seks swinger di Kota Batu.
SM mengaku mengenal kedua belas orang yang berstatus sebagai pasangan suami istri tersebut melalui aplikasi Telegram.
Setelah saling mengenal dan sepakat, mereka kemudian menyewa villa di Pesanggrahan Kota Batu untuk melakukan aktivitas seksual bertukar pasangan.
Dari hasil pemeriksaan, ini bukan pertama kalinya SM menjadi fasilitator pesta seks. Sedikitnya sudah empat kali ia ‘menggelar pesta’ serupa di wilayah Kota Batu, Malang.
Atas perbuatannya, pelaku SM dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan atau denda Rp 15.000.