HARIANE - Jalan berstatus kabupaten yang membentang di Kabupaten Gunungkidul memang belum sepenuhnya dalam kondisi mulus dan baik. Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP), panjang jalan kabupaten mencapai 1.136,66 km; dari jumlah itu, 742 km kondisinya rusak.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, mengungkapkan bahwa panjang jalan berstatus milik Kabupaten Gunungkidul mencapai 1.136,66 km yang membentang di seluruh wilayah. Dari jumlah tersebut, baru 34,8 persen yang dalam kondisi baik, sedangkan sisanya masih dalam kondisi rusak ringan, sedang, hingga berat.
"Rinciannya, 25,8 persen dalam kondisi rusak berat, 11 persen dalam kondisi rusak ringan, dan 28,5 persen dalam kondisi rusak sedang. Jumlah jalan yang rusak prosentasenya lebih besar dari yang dalam kondisi baik," kata Rakhmadian Wijayanto, Kamis (19/09/2024).
Perbaikan jalan menjadi PR yang cukup besar bagi pemerintah. Ratusan kilometer yang dalam kondisi rusak ringan, sedang, hingga berat ini tidak bisa ditangani dengan cepat, mengingat penanganannya membutuhkan anggaran yang nilainya fantastis, sedangkan kemampuan anggaran daerah yang minim.
"Kami membutuhkan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk penanganan keseluruhan jalan rusak di Gunungkidul. Namun, anggaran segitu dari siapa? APBD tidak mencukupi," sambungnya.
Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Gunungkidul dengan APBD yang dimiliki dan mengakses anggaran pusat. Pemerataan juga diutamakan oleh pemerintah.
"Sebagai contohnya, tahun 2024 ini saja, memang ada puluhan titik yang diperbaiki, namun hanya mampu memperbaiki beberapa ratus meter saja menggunakan APBD. Sedangkan untuk jalan panjang, kami mengakses DAU dari pusat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPRKP Gunungkidul, Wadiyono, mengatakan bahwa sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan jalan rusak, saat ini DPUPRKP tengah menyusun usulan perubahan status pada ruas jalan tertentu. Selain dari pemerintah kabupaten, perubahan status ini juga merupakan usulan dari kalurahan-kalurahan.
"Jadi, ada beberapa ruas yang semula berstatus jalan Kabupaten akan turun menjadi jalan desa, pun sebaliknya. Ada ruas jalan desa yang naik status menjadi jalan kabupaten," ucap Wadiyono saat dihubungi.
Kendati demikian, dirinya masih belum bisa merinci jalan mana saja yang akan berubah statusnya, sebab saat ini masih dalam proses.
"Ini masih belum selesai, setelah ditetapkan akan segera disampaikan. Pada prinsipnya, penurunan maupun peningkatan status ini dimaksudkan untuk mempercepat penanganan perbaikan atau rehabilitasi jalan di Gunungkidul," pungkasnya.****