Berita

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 22-23 April 2024, Begini Menurut BMKG

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Peringatan dini gelombang tinggi di perairan Indonesia
Peringatan dini gelombang tinggi di perairan Indonesia tanggal 22-23 April 2024. (Ilustrasi: Freepik/nikitabuida)

HARIANE - Peringatan dini gelombang tinggi di perairan Indonesia telah diberikan sebagai himbauan untuk masyarakat pesisir maupun nelayan.

Cuaca buruk hingga ombak besar akhir-akhir ini ketap terjadi hingga mengakibatkan kecelakaan laut dan menimbulkan korban jiwa.

Peringatan ini dirilis secara berkala oleh pihak BMKG sebagai himbauan kepada masyarakat pesisir atau nelayan yang hendak berlayar.

Bagi masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati terhadap potensi gelombang tinggi di laut khususnya bagi nelayan yang akan berlayar.

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia, Begini Menurut BMKG

Berdasarkan Badan Meteorologi klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui unggahannya d Instagram, gelombang tinggi di laut diperkirakan terjadi pada wilayah-wilayah tertentu. 

Prediksi waktu gelombang tinggi yang terjadi kali ini antara tanggal 22 April pukul 07.00 WIB hingga 23 April 2024 pukul 07.00 WIB.

Di bawah ini sejumlah perairan yang berpotensi terkena gelombang tinggi atau sedang yaitu:

Peringatan dini gelombang sedang (1,25-2,5 m), melanda wilayah berikut:

Perairan Utara Sabang, Perairan Barat Aceh Hingga Kep. Mentawai, Perairan P. Enggano Hingga Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Samudra Hindia Barat P. Sumatra, Selat Sunda Bagian Barat Dan Selatan, Perairan Selatan P. Jawa Hingga P. Sumba, Selat Bali - Badung-lombok Alas Bagian Selatan, Selat Sumba Bagian Barat, Laut Sawu Bagian Selatan, Perairan Kupang P. Rote, Samudra Hindia Selatan Banten Hingga Ntt, Laut Banda Bagian Barat, Samudra Pasifik Utara Papua Barat, Perairan κερ. τανιμBar dan Laut Arafuru Bagian Tengah.

Di bawah ini dijelaskan beberapa resiko yang terjadi jika nelayan pergi berlayar dalam kondisi gelombang tinggi, diantaranya sebagai berikut:

1. Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas di Sentolo, Bus vs Sepeda motor

Lakalantas di Sentolo, Bus vs Sepeda motor

Sabtu, 05 Juli 2025
Tragis, Seorang Lansia Tertabrak Kereta Api di Sentolo

Tragis, Seorang Lansia Tertabrak Kereta Api di Sentolo

Sabtu, 05 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Peretasan WhatsApp Bupati

Polres Kulon Progo Selidiki Peretasan WhatsApp Bupati

Sabtu, 05 Juli 2025
Keributan Driver Ojol: Polresta Sleman Kantongi Nama-nama Pengrusakan Mobil Polisi di Godean

Keributan Driver Ojol: Polresta Sleman Kantongi Nama-nama Pengrusakan Mobil Polisi di Godean

Sabtu, 05 Juli 2025
Bikin Ribuan Driver Shopeefood Jogja Turun Tangan, “Mas-mas Pelayaran” Diperiksa Polresta Sleman

Bikin Ribuan Driver Shopeefood Jogja Turun Tangan, “Mas-mas Pelayaran” Diperiksa Polresta Sleman

Sabtu, 05 Juli 2025
Proses Evakuasi Pria Terperosok ke Sumur di Gunungkidul Mengalami Sempat Terkendala Komunikasi dengan ...

Proses Evakuasi Pria Terperosok ke Sumur di Gunungkidul Mengalami Sempat Terkendala Komunikasi dengan ...

Sabtu, 05 Juli 2025
Seorang Pria di Gunungkidul Terperosok ke Sumur Sedalam Belasan Meter, Begini Kondisinya

Seorang Pria di Gunungkidul Terperosok ke Sumur Sedalam Belasan Meter, Begini Kondisinya

Sabtu, 05 Juli 2025
Diboyong ke Panggung Prambanan Jazz Festival, Begini Kesan Eaj Park

Diboyong ke Panggung Prambanan Jazz Festival, Begini Kesan Eaj Park

Sabtu, 05 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 Juli 2025, Naik atau Turun?

Sabtu, 05 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Sabtu, 05 Juli 2025