Berita , Nasional

Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Bikin Geger, Jokowi : Saya Menyampaikan Karena Ditanya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
presiden boleh kampanye
Jokowi jelaskan soal pernyataannya bahwa presiden boleh kampanye. (Youtube/Sekretariat Presiden)

HARIANE – Beberapa waktu belakangan ini masyarakat digegerkan dengan pernyataan Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan memihak saat pemilu berlangsung.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada Rabu, 24 Januari 2024 saat acara serah terima pesawat Super Hercules di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak,” ujar Jokowi kepada awak media.

Pernyataan tersebut pun mendapatkan berbagai reaksi dari sejumlah tokoh, seperti Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Dosen Fisipol UGM, Sultan HB X dan beberapa tokoh lainnya.

Jokowi Klarifikasi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak saat Pemilu

Sadar bahwa pernyataannya membuahkan kontroversi, Presiden Jokowi pun menjelaskan maksud dari ucapannya melalui keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Di awal video, Jokowi menceritakan bahwa ucapan itu muncul setelah ia mendapatkan pertanyaan dari awak media terkait menteri yang ikut kampanye salah satu capres cawapres.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan,” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi selanjutnya menjelaskan kalau berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden dan Wapres punya hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” lanjutnya.

Jokowi kemudian melanjutkan bahwa ketentuan kampanye yang dilakukan oleh presiden dan wakilnya tertuang di UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 281.

“Bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” jelas Jokowi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Barcelona Hancurkan Real Madrid 5-2, Raih Piala Super Spanyol ke-16

Barcelona Hancurkan Real Madrid 5-2, Raih Piala Super Spanyol ke-16

Senin, 13 Januari 2025 06:36 WIB
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih Berpotensi Tertunda

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih Berpotensi Tertunda

Minggu, 12 Januari 2025 21:22 WIB
Bermain di Rel Kereta, Remaja Asal Bantul Tewas Tertabrak

Bermain di Rel Kereta, Remaja Asal Bantul Tewas Tertabrak

Minggu, 12 Januari 2025 21:18 WIB
Kecelakaan di Kebayoran Lama Jaksel, Mercy Tabrak Brio Sampai Ringsek Parah

Kecelakaan di Kebayoran Lama Jaksel, Mercy Tabrak Brio Sampai Ringsek Parah

Minggu, 12 Januari 2025 20:50 WIB
YIA catatkan penurunan pergerakan penumpang

YIA catatkan penurunan pergerakan penumpang

Minggu, 12 Januari 2025 20:46 WIB
Talud Longsor di Ngampilan Jogja dan 3 Rumah Terdampak Segera Dibangun Kembali

Talud Longsor di Ngampilan Jogja dan 3 Rumah Terdampak Segera Dibangun Kembali

Minggu, 12 Januari 2025 15:17 WIB
Dugaan Penganiayaan Anggota Polresta Yogyakarta Terhadap Warga Semarang, Polda DIY Masih Periksa 6 ...

Dugaan Penganiayaan Anggota Polresta Yogyakarta Terhadap Warga Semarang, Polda DIY Masih Periksa 6 ...

Minggu, 12 Januari 2025 15:13 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 12 Januari 2025 Berapa? Berikut Info Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 12 Januari 2025 Berapa? Berikut Info Selengkapnya

Minggu, 12 Januari 2025 10:36 WIB
Momen Ngakak Tindik Hidung Wanita ini Nyangkut di Kursi, Menjerit saat Damkar Bawa ...

Momen Ngakak Tindik Hidung Wanita ini Nyangkut di Kursi, Menjerit saat Damkar Bawa ...

Minggu, 12 Januari 2025 10:35 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 12 Januari 2025 Turun Drastis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 12 Januari 2025 Turun Drastis, Cek Rinciannya ...

Minggu, 12 Januari 2025 10:32 WIB