Berita , Nasional
Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Bikin Geger, Jokowi : Saya Menyampaikan Karena Ditanya
HARIANE – Beberapa waktu belakangan ini masyarakat digegerkan dengan pernyataan Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan memihak saat pemilu berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada Rabu, 24 Januari 2024 saat acara serah terima pesawat Super Hercules di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak,” ujar Jokowi kepada awak media.
Pernyataan tersebut pun mendapatkan berbagai reaksi dari sejumlah tokoh, seperti Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Dosen Fisipol UGM, Sultan HB X dan beberapa tokoh lainnya.
Jokowi Klarifikasi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak saat Pemilu
Sadar bahwa pernyataannya membuahkan kontroversi, Presiden Jokowi pun menjelaskan maksud dari ucapannya melalui keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Di awal video, Jokowi menceritakan bahwa ucapan itu muncul setelah ia mendapatkan pertanyaan dari awak media terkait menteri yang ikut kampanye salah satu capres cawapres.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan,” ujar Jokowi.
Presiden Jokowi selanjutnya menjelaskan kalau berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden dan Wapres punya hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,” lanjutnya.
Jokowi kemudian melanjutkan bahwa ketentuan kampanye yang dilakukan oleh presiden dan wakilnya tertuang di UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 281.
“Bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” jelas Jokowi.