Berita , Jabar
Berikut Persyaratan Nikah di Kota Bandung yang Harus Dipersiapkan oleh Calon Pengantin
Ichsan Muttaqin
Berikut Persyaratan Nikah di Kota Bandung yang Harus Dipersiapkan oleh Calon Pengantin
HARIANE - Persyaratan nikah di Kota Bandung merupakan tahapan yang wajib untuk dipenuhi oleh calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di Kota Bandung.
Namun, persyaratan nikah di Kota Bandung ini terkadang sering terlewatkan atau tidak diutamakan karena calon pengantin terlalu sibuk untuk mempersiapkan hal lain seperti gedung, catering, dan gaun pernikahan.
Lalu apa saja persyaratan nikah di Kota Bandung yang harus dipersiapkan oleh para calon pengantin?
Berikut persyaratan nikah di Kota Bandung dijelaskan oleh Suhaedi selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani dilansir dari website Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Suhendi memaparkan persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin, diantaranya adalah: - Fotokopi KTP - Akta kelahiran - Kartu Keluarga yang masih berlaku - Pas foto berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dengan latar berwarna biru - Pas foto berukuran 4x6 sebanyak 1 lembar dengan latar berwarna biru.BACA JUGA : Sekolah Pra Nikah Kota Depok Tahun 2022, Telah Diikuti 500 Peserta dari 11 Kecamatan yang Dibekali 5 Kurikulum PembelajaranSuhendi juga menyinggung persyaratan yang kerap terlupakan oleh para calon pengantin. Walaupun bukan persyaratan utama atau krusial, tapi persyaratan ini bisa menjadi pertimbangan apakah calon pengantin bisa melanjutkan proses pernikahan atau tidak. "Persyaratan yang sering lupa di cek calon pengantin itu tentang persyaratan kesehatan. Lebih baik sertakan juga surat keterangan sehat dari puskesmas," ucapnya.