Berita
Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
HARIANE – Penetapan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 24 April 2024 di Gedung KPU.
Terkait hal tersebut, pesan Jokowi kepada Prabowo Gibran ialah agar segera mempersiapkan diri untuk membuat perencanaan sesuai yang disampaikan saat kampanye.
“Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja,” ungkap Jokowi.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilakukan pada 22 Oktober 2024 mendatang.
Penetapan Prabowo Gibran Dilakukan Hari ini, Jokowi Ungkap Tak Ada Pemerintahan Transisi
Jokowi kemudian melanjutkan kalau pemerintah tidak membentuk tim transisi. Meski begitu, pemerintah akan membantu agar proses transisi berjalan dengan baik.
“Kita itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik. Sehingga presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari presiden dan wakil presiden terpilih,” ujar Jokowi seperti dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Di kesempatan yang sama, awak media juga menanyakan tanggapan Jokowi terkait putusan MK dalam sidang PHPU Presiden 2024.
Kan tahapan proses itu kan sudah hampir selesai semuanya. MK sudah, kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat,” jawab Jokowi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah permohonan kubu 03 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, PDI Perjuangan lanjut menggugat KPU RI ke PTUN.
Melalui kepala kuasa hukumnya, PDI Perjuangan meminta KPU agar menunda penetapan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024.
Namun permintaan tersebut tak dikabulkan KPU RI karena pada hari ini, Rabu 24 April 2024, rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tetap digelar. ****