Berita

PDIP Minta Penetapan Prabowo Gibran Ditunda, Begini Sikap KPU

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
penetapan prabowo gibran
KPU digugat PDIP di PTUN dan minta penetapan Prabowo Gibran ditunda. (Instagram/jayalah.negriku)

HARIANE – PDI Perjuangan minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tunda penetapan Prabowo Gibran sebagai capres cawapres terpilih.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun pada Selasa, 23 April 2024 di depan awak media.

“Tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” ujar Gayus Lumbuun seperti dikutip dari unggahan Instagram @jayalah.negriku.

Seperti yang diketahui, pada 22 April 2024 yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Meski Ganjar sebagai cawapres nomor urut 03 telah menyatakan selamat pada Prabowo Gibran, namun partai pengusungnya yaitu PDIP memilih untuk lanjut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KPU digugat PDIP di PTUN lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

KPU Digugat PDIP di PTUN, Sidang Pleno Penetapan Prabowo Gibran Tetap Dilakukan Besok

Meski PDI Perjuangan minta penundaan penetapan Prabowo Gibran sebagai presiden dan wapres, namun hal tersebut tampaknya tak membuat KPU RI gentar.

Pasalnya, melalui akun Instagram resminya, KPU RI mengumumkan akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan paslon presiden dan wakil presiden pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB.

Acara tersebut bahkan bisa dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia dari berbagai wilayah dengan cara streaming di kanal Youtube KPU RI.

Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari usai putusan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

“(Penetapan Capres – Cawapres) dilaksanakan di Kantor KPU,” ujar Hasyim Asy’ari seperti dikutip dari PMJ.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Senin, 07 April 2025
Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Senin, 07 April 2025
Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Senin, 07 April 2025
Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Senin, 07 April 2025
Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Senin, 07 April 2025
Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Senin, 07 April 2025
Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Senin, 07 April 2025
Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Senin, 07 April 2025
Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Senin, 07 April 2025
Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Senin, 07 April 2025