HARIANE - PN Jakpus sahkan pernikahan beda agama setelah Pengadilan Negeri Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan juga melakukan hal yang serupa.
Putusan pernikahan beda agama PN Jakpus didasarkan pada pada Undang-Undang Adminduk dan landasan sosiologis.
Putusan sidang dengan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst tersebut pun langsung mendapatkan kritikan dari sebagian masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
Netizen Serang Akun PN Jakpus Sahkan Pernikahan Beda Agama
Atas terjadinya keputusan hakim PN Jakpus sahkan pernikahan beda agama, akun Instagram resmi institusi tersebut diserang warganet.
Per Minggu, 25 Juni 2023, unggahan terakhir PN Jakarta Pusat banyak diserang komentar negatif netizen.
Warganet menyayangkan keputusan hakim yang melegalkan pernikahan beda agama yang mereka nilai tidak sesuai ketentuan agama.
“Jelas dlm Islam tdk boleh menikah beda agama, jgn gampang mengizinkan dg melawan aturan agama orang!” Komentar @bombasterwing pada unggahan tertanggal 14 Juni 2023.
Ada juga warganet yang masih tidak mempercayai pelegalan pernikahan beda agama yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Min yg bener aja perkawinan beda agama di legalin,” komentar @anisaksyahri.
Selain soal agama Islam yang mengharamkan pernikahan berbeda keyakinan, warganet juga memberikan perbandingan bahwa di keyakinan yang lain, pernikahan berbeda agama juga disebut tidak ideal.
“Katanya dlm Kristen pun dilarang nikah beda keyakinan. Walau orang-orang ga nurut agama mereka, hakim sbg org yg berpendidikan tentu bisa lebih bijak,” tambah @bombasterwing.