Dasar Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Heboh soal putusan pernikahan beda agama PN Jakpus berawal dari perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst di mana tertulis putusan hakim yang mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan pernikahan pemohon adalah sah secara hukum.
PN Jakpus juga memberikan izin kepada pemohon untuk melangsungkan pencatatan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat.
Kemudian memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat untuk melakukan pencatatan tentang Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke dalam Register Pencatatan Perkawinan.
Hakim pun berdalih putusan sudah sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
Hakim menyebutkan faktor sosiologis dan hubungan yang sudah terjalin selama 10 tahun adalah faktor yang menjadi penentu dikabulkannya permohonan pasangan beda agama tersebut.
Selain PN Jakpus sahkan pernikahan beda agama, pengadilan negeri lain seperti Yogyakarta, Surabaya, Tangerang, dan Jaksel lebih dulu membuat keputusan tersebut. ***
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com