HARIANE – Polres Gunungkidul saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan dari keluarga Malven Yusuf Adh Dhuha (13), pelajar asal Mojokerto yang meninggal hanyut saat sedang bermain di Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses laporan tersebut.
"Masih kami dalami karena masih dalam proses," kata Ahmad Mirza saat dihubungi melalui telepon, Rabu (5/2/2025).
Mirza menyebutkan bahwa pihaknya baru menerima laporan resmi dari keluarga korban pada Selasa (4/2/2025) siang.
Namun demikian, sebelum adanya laporan dari keluarga korban, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak, termasuk pihak sekolah, untuk dimintai klarifikasi.
"Kami juga sudah melakukan penyelidikan dan telah meminta klarifikasi dari beberapa saksi," jelas Mirza.
Diberitakan sebelumnya, keluarga salah satu korban terseret ombak di Pantai Drini, Tanjungsari, Gunungkidul, pada Selasa (28/1/2025) lalu, Malven Yusuf Adh Dhuha (13), membuat laporan atas kejadian nahas tersebut ke Polres Gunungkidul. Keluarga membuat laporan dengan didampingi kuasa hukum pada Selasa (4/2/2025).
Kuasa hukum keluarga Malven, Rifan Hanum, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan empat pihak, yakni kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara atau agen travel, dan penanggung jawab Pantai Drini.
Menurutnya, ada unsur kelalaian dalam insiden tersebut yang berujung pada meninggalnya empat siswa SMP Negeri 7 Mojokerto.
"Menurut hemat kami, unsur kelalaian terpenuhi," kata Rifan saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Selasa (4/2/2025).****