Berita

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembubaran ibadah di Tangsel
Polisi tetapkan empat tersangka pembubaran ibadah di Tangsel. (PMJ)

HARIANE – Polisi menetapkan empat tersangka pembubaran ibadah di Tangsel yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan kalau keempat tersangka berinisial D (53) Ketua RT, I (30), S (36) dan A (26).

Pada awalnya, keempat tersangka berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan cukup bukti kalau mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan 2 jemaat terluka.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” ujar AKBP Ibnu seperti dikutip dari PMJ.

Selain menetapkan empat tersangka, Polisi juga mengamankan rekaman video yang viral di media sosial serta tiga bilah sajam sebagai barang bukti.

“Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Kronologi Aksi Pembubaran Ibadah di Tangsel oleh Warga

Sebelumnya, telah terjadi aksi pembubaran ibadah di Tangsel yang dilakukan Ketua RT dan warga setempat pada Minggu, 5 Mei 2024.

Berdasarkan informasi akun Instagram @lensa_berita_jakarta, insiden pembubaran ibadah berujung pengeroyokan terjadi di sebuah indekos kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Saat mahasiswa dan mahasiswi sedang ibadah Doa Maria, tiba-tiba Ketua RT datang sembari memaki para jemaat dan meminta mereka untuk keluar.

Teriakan ketua RT berinisial D itu pun membuat suasana berubah menjadi tegang dan berujung pada kekerasan yang dilakukan oleh tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB