Berita

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembubaran ibadah di Tangsel
Polisi tetapkan empat tersangka pembubaran ibadah di Tangsel. (PMJ)

HARIANE – Polisi menetapkan empat tersangka pembubaran ibadah di Tangsel yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan kalau keempat tersangka berinisial D (53) Ketua RT, I (30), S (36) dan A (26).

Pada awalnya, keempat tersangka berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan cukup bukti kalau mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan 2 jemaat terluka.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” ujar AKBP Ibnu seperti dikutip dari PMJ.

Selain menetapkan empat tersangka, Polisi juga mengamankan rekaman video yang viral di media sosial serta tiga bilah sajam sebagai barang bukti.

“Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Kronologi Aksi Pembubaran Ibadah di Tangsel oleh Warga

Sebelumnya, telah terjadi aksi pembubaran ibadah di Tangsel yang dilakukan Ketua RT dan warga setempat pada Minggu, 5 Mei 2024.

Berdasarkan informasi akun Instagram @lensa_berita_jakarta, insiden pembubaran ibadah berujung pengeroyokan terjadi di sebuah indekos kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Saat mahasiswa dan mahasiswi sedang ibadah Doa Maria, tiba-tiba Ketua RT datang sembari memaki para jemaat dan meminta mereka untuk keluar.

Teriakan ketua RT berinisial D itu pun membuat suasana berubah menjadi tegang dan berujung pada kekerasan yang dilakukan oleh tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025