Berita

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembubaran ibadah di Tangsel
Polisi tetapkan empat tersangka pembubaran ibadah di Tangsel. (PMJ)

HARIANE – Polisi menetapkan empat tersangka pembubaran ibadah di Tangsel yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan kalau keempat tersangka berinisial D (53) Ketua RT, I (30), S (36) dan A (26).

Pada awalnya, keempat tersangka berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan cukup bukti kalau mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan 2 jemaat terluka.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” ujar AKBP Ibnu seperti dikutip dari PMJ.

Selain menetapkan empat tersangka, Polisi juga mengamankan rekaman video yang viral di media sosial serta tiga bilah sajam sebagai barang bukti.

“Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Kronologi Aksi Pembubaran Ibadah di Tangsel oleh Warga

Sebelumnya, telah terjadi aksi pembubaran ibadah di Tangsel yang dilakukan Ketua RT dan warga setempat pada Minggu, 5 Mei 2024.

Berdasarkan informasi akun Instagram @lensa_berita_jakarta, insiden pembubaran ibadah berujung pengeroyokan terjadi di sebuah indekos kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Saat mahasiswa dan mahasiswi sedang ibadah Doa Maria, tiba-tiba Ketua RT datang sembari memaki para jemaat dan meminta mereka untuk keluar.

Teriakan ketua RT berinisial D itu pun membuat suasana berubah menjadi tegang dan berujung pada kekerasan yang dilakukan oleh tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025