Berita

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembubaran ibadah di Tangsel
Polisi tetapkan empat tersangka pembubaran ibadah di Tangsel. (PMJ)

HARIANE – Polisi menetapkan empat tersangka pembubaran ibadah di Tangsel yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan kalau keempat tersangka berinisial D (53) Ketua RT, I (30), S (36) dan A (26).

Pada awalnya, keempat tersangka berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan cukup bukti kalau mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan 2 jemaat terluka.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” ujar AKBP Ibnu seperti dikutip dari PMJ.

Selain menetapkan empat tersangka, Polisi juga mengamankan rekaman video yang viral di media sosial serta tiga bilah sajam sebagai barang bukti.

“Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Kronologi Aksi Pembubaran Ibadah di Tangsel oleh Warga

Sebelumnya, telah terjadi aksi pembubaran ibadah di Tangsel yang dilakukan Ketua RT dan warga setempat pada Minggu, 5 Mei 2024.

Berdasarkan informasi akun Instagram @lensa_berita_jakarta, insiden pembubaran ibadah berujung pengeroyokan terjadi di sebuah indekos kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Saat mahasiswa dan mahasiswi sedang ibadah Doa Maria, tiba-tiba Ketua RT datang sembari memaki para jemaat dan meminta mereka untuk keluar.

Teriakan ketua RT berinisial D itu pun membuat suasana berubah menjadi tegang dan berujung pada kekerasan yang dilakukan oleh tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025